nusabali

Dua Pengguna Shabu Kelas ‘Teri’ Dijuk

  • www.nusabali.com-dua-pengguna-shabu-kelas-teri-dijuk

Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP I Gusti Ngurah Yudistira, berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

SEMARAPURA, NusaBali
Kedua tersangka tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.Tersangka Ida Bagus Ngurah Yasa alias Gus De, 34, beralamat di Jalan Cempaka, Gang 1, No 3, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, ditangkap di depan SMPN 1 Semarapura, Minggu (6/5) sekitar pukul 21.30 Wita.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Ida Bagus Ngurah Yasa alias Gus De,  berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastic klip, berat 0,57 gram brutto atau 0,40 gram netto, satu pembungkus rokok merk In Mild dan satu buah HP merk Azus warna putih.

Kemudian tersangka I Dewa Gede Novensa alias Dewa, 22 tahun, warga Banjar Blong, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.  Ditangkap pada Senin (7/5) sekitar pukul 01.00 Wita, di depan bengkel Sri Krisna , jalan Ahmad yani, No 8, lingkungan Besang Kawan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka Dewa Novensa berupa satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip warna bening. Kemudian digulung dengan tissue dan dilakban warna hitam, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0, 20 gram netto. "Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, saat menggelar press rilis di Mapolres Klungkung, Rabu (16/5).

Dijelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi di masyarakat akan ada transaksi shabu di wilayah Klungkung, berdasarkan informasi tersebut petugas menyelidiki dan langsung menangkap kedua tersangka.

Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas AKP Yudistira. *wan

Komentar