nusabali

Gubernur-Ketua Dewan Diingatkan Telaah UU

  • www.nusabali.com-gubernur-ketua-dewan-diingatkan-telaah-uu

Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, tanggapi statemen Gubernur Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terkait wacana bantuan Rp 500 juta untuk desa pakraman yang digulirkan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2, IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Wacana Bantuan Desa Pakraman Rp 500 Juta

DENPASAR, NusaBali
Gubernur dan Ketua Dewan diingatkan untuk menelaah UU No.23/2014 dan ketentuan KPU yang mengatur tidak dibolehkannya Gubernur memberikan statemen yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.  

Sugawa Korry mengatakan, dalam UU 23/2014 jelas disebutkan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan program-program prioritas. Manakala terpilih, pasangan calon wajib menuangkan visi misi dan program prioritas tersebut dalam Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Artinya, adalah hak paslon Mantra-Kerta menempatkan pembangunan, perlindungan, dan pemberdayaan desa pakraman sebagai jantung pertahanan budaya daerah Bali yang diyakini berada di desa pakraman,” kata Sugawa Korry yang juga Koordinator Badan Anggaran DPRD Bali kepada wartawan di Denpasar, Rabu (16/5).

Menurut Sugawa Korry, sama halnya dengan visi misi Bali Mandara yang telah di-tuangkan dalam RPJMD Bali 2013-2018 dengan prioritas program JKBM, bedah rumah, Simantri, Gerbangsadu, Sekolah Bali Mandara, dan lain-lain yang jumlah anggarannya melebihi Rp 1 triliun. “Karena itu sudah masuk Perda RPJMD, kita dukung bersama dan tidak ada pertanyaan pesimis atau apriori darimana sumber dananya,” jelas Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Begitu juga seharusnya ketika Mantra-Kerta (Cagub-Cawagub Bali yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB) menyampaikan visi misi dan program prioritasnya, yang tentu sudah dihitung dari mana sumber dananya dan program apa yang selama ini menggunakan anggaran besar, tapi manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat harus dievaluasi. Begitu juga di kalangan internal DPRD, ketika suatu program sudah masuk program prioritas dalam RPJMD, semua pihak wajib mendukungnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Sugawa mengimbau semua pihak wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ada dalam Pilkada, agar pesta demokrasi berjalan dengan fair. Berikanlah kesempatan paslon menyampaikan visi-misi dan program prioritas yang diyakini untuk selanjutnya berikan masyarakat melakukan kajian dan penilaian secara jernih. “Untuk selanjutnya, rakyatlah memutuskan siapa yang dipandang mampu memimpin Bali ke depan,” katanya.

Sementara, terkait pernyataan Gubernur Pastika dan Ketua Dewan Adi Wiryatama, Tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta mendatangi Kantor Bawaslu Bali di Denpasar, Rabu siang. Tim yang dipimpin Togar Situmorang tersebut mengadukan tiga hal penting terkait dengan potensi masalah yang bakal dihadapi Mantra-Kerta. Kedatangan mereka kemarin diterima langsung Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, bersama beberapa staf.

Menurut Togar Situmorang, pihaknya mengadu ke Bawaslu perihal berita di sejumlah media yang memuat pernyataan Gubernur Pastika dan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama. Kedua pejabat publik tersebut dinilai telah memberikan pernyataan yang merugikan Mantra-Kerta sekaligus menguntungkan paslon lainnya. “Gubernur Mangku Pastika menyebut hal yang tidak realistis terkait program bantuan desa pakraman sebesar Rp 500 juta per tahun di Bali. Sementara Adi Wiryatama menuding janji pasalin Mantra-Kerta tersebut hanya untuk mencari popularitas," ujar Togar.

Togar mengatakan, Gubernur dan Ketua Dewan adalah pejabat publik yang dibiayai oleh negara. Seharusnya, mereka tidak boleh mengritik, mengomentari visi misi dan program para paslon, kKarena dampaknya akan sangat besar, bisa menguntungkan,   bisa merugikan. "Mengomentari visi misi dan program, mengeritik, mencela visi, misi, program paslon akan membuat pejabat publik itu tidak netral. Artinya, ada unsur keberpihakan,” tegas Togar.

Togar mengingatkan, sesuai Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, seorang aparatur sipil negara tidak boleh berpihak dan harus netral. "Ikut berkampanye saja tidak bisa, apalagi ini memberikan statement di media," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia yang dikonfirmasi NusaBali terkait pengaduan kubu Mantra-Kerta, mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (PDIP), Gubernur Pastika, dan Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry (Golkar). “Kami ingatkan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Wakil Ketua DPRD Bali supaya memberikan pernyataan sesuai dengan waktu, tempat. Hal ini sesuai dengan etika beliau-beliau sebagai pejabat publik,” ujar Rudia.

Ditanya apakah Adi Wiryatama dan Sugawa Korry salah memberikan pernyataan, padahal sebagai wakil rakyat di DPRD Bali yang punya kewenangan berbicara anggaran, menujrut Rudia, mereka bukannya salah. Tapi, etikanya ketika pernyataan tersebut dibaca masyarakat, akan dipersepsikan lain.

“Makanya, Bawaslu urati untuk mengingatkan supaya melihat waktu dan tempat memberikan pernyataan. Karena kurang etis kalau pejabat publik mengomentari pernyataan paslon dalam kaitannya tidak jadwal kampanye dan di area sebagai pejabat publik. Kalau pas jadwal kampanye paslon masing-masing, ya tidak masalah Sugawa Korry dan Adi Wiryatama kasi pernyataan,” tandas Rudia. *nat 

Komentar