nusabali

Terdakwa Hadirkan Mantan Menteri untuk Bersaksi

  • www.nusabali.com-terdakwa-hadirkan-mantan-menteri-untuk-bersaksi

Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan oleh KKP

DENPASAR, NusaBali
Mantan Menteri Eksplorasi Kelautan, Sarwono Kusumaatmadja dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/5). Sarwono bersaksi untuk terdakwa Minhadi Noer Syamsu (panitia pengadaan) yang merupakan mantan anak buahnya.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Subawa dkk, mantan menteri di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) ini mengatakan kenal dengan terdakwa sekitar tahun 1999. Saat itu, Sarwono menjabat sebagai Menteri Eksplorasi Kelautan dan terdakwa Minhadi masih sebagai relawan dan belum diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). “Saya kenal dia (terdakwa Minhadi, red) sebagai orang yang tahan banting, jujur dan pekerja keras,” terangnya.

Bahkan saat ada pekerjaan berat di Kementrain Eksplorasi Kelautan, hanya terdakwa Minhardi yang bisa mengerjakannya. "Artinya sejak awal tidak ada masalah dan baik-baik saja. Itu penilaian saya terhadap pribadi terdakwa selama saya menjabat menteri," lanjutnya.

Mantan  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Negara Lingkungan Hidup masa Orde Baru ini mengaku kaget mendengar anak buahnya di Kementerian Kelautan Perikanan ini mendapat masalah korupsi. Ia pun berharap Minhadi yang dikenalnya bisa mendapat keadilan dalam perkara ini. “Saya menghormati dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum,” tegas Sarwono.

Sementara untuk terdakwa Ngadimin yang merupakan penerima hasil pekerjaan dalam pengadaan kapal nelayan ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Made Subawa dkk.

Dalam tuntutan, Ngadimin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Subawa. Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui pengacaranya Anggia Murni menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Jadwal pekan depan pembacaan pledoi oleh terdakwa,” tegas majelis hakim menutup sidang. *rez

Komentar