nusabali

Ranperda Perlindungan Mata Air Kembali Dikonsultasikan

  • www.nusabali.com-ranperda-perlindungan-mata-air-kembali-dikonsultasikan

DPRD Buleleng belum patah arang melanjutkan pembahasan Ranperda Perlindungan Mata Air.

SINGARAJA, NusaBali
Meskipun sempat diputuskan tidak akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini oleh Panitia Khusus (Pansus) karena dianggap lemah dari kajian yuridisnya. Rencananya, Ranperda yang bersumber dari inisitif lembaga dewan itu kembali dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Bali, Rabu (15/5) ini.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dalam keterangan persnya, Selasa (15/5) mengatakan, konsultasi itu untuk memastikan apakah Ranperda Perlindungan Mata Air dapat dilanjutkan atau tidak. “Ini kembali kita konsultasikan kembali, karena akan dibahas lagi oleh Pansus, sebelum Sidang Paripurna,” terangnya.

Konsultasi akan melibatkan Tim Ahli bersama staf Sekretariat DPRD. Rencananya, Pansus akan kembali membahas Ranperda tersebut pada Senin (21/5) nanti.

Sementara itu, salah seorang Tim Ahli DPRD Buleleng Wayan Rideng menegaskan, konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Bali merupakan bagian dari mekanisme dalam membuat produk hukum. Dengan konsultasi itu, akan diperoleh klausul-klausul hukum ketika nanti, Ranperda tersebut memang diputuskan ditunda pembahasannya. “Sebenarnya bukan pembatalan, tapi penundaan. Nanti konsultasinya untuk mengetahui klausul-klausul peraturan, ketika Ranperda itu ditarik dari pembahasan melalui Sidang Paripurna,” jelasnya.

Disinggung masalah kajian yuridis yang dianggap lemah, Wayan Rideng menegaskan, sebelum ditetapkan menjadi program legislasi daerah (Prolegda), Ranperda tersebut sudah pernah dikonsultasikan ke Pemprov Bali. Dan Pemprov Bali menegaskan, daerah memiliki kewajiban melindungi mata air yang ada sehingga Ranperda tersebut masuk dalam Prolegda. “Awalnya karena Pemprov memberikan lampu hijau, sehingga Ranperda itu dilanjutkan pembahasannya. Namun dalam pembahasan secara materi, diketahui ada ketentuan yang sudah tidak berlaku,” jelas mantan Ketua KPU Buleleng ini.

Sebelumnya, Ranperda Perlingungan Mata Air ini sempat diputuskan agar pembahasannya tidak dilanjutkan. Karena kajian yuridisnya sangat lemah. Ketua Pansus Haji Mulyadi Putra usai pertemuan mengatakan, pembatalan tersebut karena secara belum memiliki payung hukum yang kuat. Masalahnya, dari hasil Konsultasi ke Kementerian PU yang diterima oleh Dirjen Penataan Air, diketahui UU Nomor 7 Tahun 2014 yang tadinya sebagai dasar hukum, ternyata sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Persoalan air dikembalikan ke UU Nomor 11 Tahun 1974, dimana kewenangan diserahkan ke daerah. Hanya saja, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 1974 itu belum ada. “Nah kita disuruh menunggu, karena Kementerian akan mengajukan UU yang baru, dan dilanjutkan nanti ada PP-nya. Tadi dalam rapat, kita putuskan tidak melanjutkan pembahasan ranperda itu, dan menarik kembali ranperda itu melalui sidang paripurna,” terang politisi PPP asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerogak.

Menurut Haji Mulyadi Putra, seharusnya dalam kajian akademik itu ada analisa yuridis yang matang. Sehingga pembahasannya tidak mentah ditengah jalan. Dia juga menyayangkan Bapemperda tidak cermat dalam menganalisa dan menggali landasan yuridis. Apalagi sudah banyak biaya yang dihabiskan.”Semestinya ditingkat Bapemperda lebih cermat. Tidak saja memperhatikan aspek sosiologis dan aspek filosofi, tetapi kajian yuridisnya juga harus matang. Kalau kami hanya mematangkan saja ranperda yang sudah menjadi program daerah itu,” katanya. *k19

Komentar