nusabali

Kasus Samad dan BW Deponeering

  • www.nusabali.com-kasus-samad-dan-bw-deponeering

Bila tidak diselesaikan sangat mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi.

JAKARTA, NusaBali
Jaksa Agung M Prasetyo resmi mengumumkan pemberian deponeering atau mengesampingkan perkara dalam kasus yang mendera mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Salah satu alasan yang disampaikan Prasetyo terkait komitmen Bambang dan Samad pada pemberantasan korupsi.

"Baik Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Apabila tidak segera diselesaikan akan sangat mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," jelas Prasetyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (3/3).

Prasetyo berharap semua pihak dapat memahami. "Dengan keputusan pengesampingan ini, saya berharap semua pihak dapat menerima dan memahami," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. Kejagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-suara dari masyarakat.

"Perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. Pengaruhnya begitu luas. Karena pelakunya saat itu adalah komisioner dari KPK," ujar Prasetyo dilansir detik.

Menurut Prasetyo, meski Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak lagi menjadi pimpinan KPK, kedua orang tersebut masih memiliki pengaruh besar dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian, apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," kata Prasetyo lagi.

Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel akhirnya ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.

Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering kemarin.
 
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelahan secara seksama mengenai perkara Abraham dan Bambang, termasuk di dalamnya apakah dilanjutkan ke persidangan, dihentikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya. Dia juga sudah berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Polri.

"Jaksa Agung mendapatkan jawaban yang pada pokoknya ketiga pimpinan itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung, yang memiliki kewenangan prerogatif untuk mengesampingkan perkara atau tidak. Sedangkan DPR RI sedikit ada ketidaksepakatan," ujar Prasetyo dilansir cnn.

Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung mengambil keputusan ini berdasarkan hak dia berdasarkan pasal 35 UU Kejaksaan.
 
BW dipidana atas kasus dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dan bersidang di MK, sedang Samad dipidana atas kasus dugaan dokumen palsu. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang berdekatan, pada awal tahun 2015 silam. 7

Komentar