nusabali

4 Zonasi Disetujui Dewan

  • www.nusabali.com-4-zonasi-disetujui-dewan

Jalur Siswa Miskin wajib mendaftar di SMP dekat dengan lingkungan mereka

PPDB tingkat SMP di Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memberikan pemaparan terkait penerapan 4 zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP kepada Komisi IV DPRD Kota Denpasar, di ruang rapat DPRD, Senin (14/5).

Dalam rapat tersebut, Dewan menyetujui penerapan PPDB yang pedaftarannya dimulai pada 28 Juni 2018, untuk mempermudah mengkoordinir pendaftaran pada masing-masing zonasi menggunakan desa/kelurahan.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, I Gede Semara, dihadiri anggota Komisi IV, Kadisdikpora I Wayan Gunawan, Sekretaris Disdikpora I Wayan Sukana, dan Panitia PPDB Wayan Mertha sepakat untuk menerapkan sistem berbeda dengan kabupaten lain untuk memberikan peluang siswa mendapatkan sekolah. Bahkan dalam pembahasan tersebut bagi siswa miskin juga diwajibkan mendaftar pada sekolah dalam lingkungan mereka.

Kadisdikpora I Wayan Gunawan saat pemaparan mengungkapkan, pihaknya menerapkan sistem ini untuk mempermudah koordinasi pendaftaran dalam zonasi, penerimaan siswa miskin dan berprestasi, karena sebelumnya dalam penerimaan siswa baru menggunakan Google Map banyak diprotes.  

"Sebelumnya jika menggunakan Google Map dianggap tidak sesuai dan menimbulkan banyak protes. Kali ini untuk mempermudah dan tidak bermasalah pada jarak kita gunakan sistem zonasi 1-4 yang melingkupi 3 sekolah pada masing-masing zonasi," ungkapnya.

Selain itu lanjut dia, pemilihan desa pada satu zonasi keseluruhannya sudah disesuaikan dengan jarak masing-masing tempat tinggal. Selain itu, kata Gunawan untuk jalur miskin saat ini dibedakan dengan jalur lainnya yakni harus mendaftar pada sekolah di lingkungan mereka masing-masing. Jika melebihi kuota, maka mereka kembali akan melakukan seleksi dengan menggunakan NEM.

Sementara menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV I Kompyang Gede mempertanyakan kepada pihak Disdikpora jika nantinya salah satu desa mendapatkan kuota lebih sedikit dari desa lainnya maka akan diprotes oleh desa lainnya. "Sekarang ini yang tamat kan banyak sekali, jika hanya diterima sebanyak 40 persen, apakah tidak akan ada protes kembali? Begitu juga dengan desa-desa yang masuk dalam zonasi ada yang sedikit dan tidak berimbang maka akan menjadi protes juga saat penerimaan PPDB," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia PPDB Wayan Mertha mengatakan, sistem PPDB menggunakan desa sudah disesuaikan dengan kuota masing-masing desa. Jadi pembagiannya sudah jelas dan jika memang kuota lebih ya tetap akan seleksi. "Kami sudah bagi dengan kuota masing-masing desa. Jadi sudah disesuaikan, jika memang ada yang lebih mereka akan bersaing dalam seleksi yang menggunakan seleksi," jelasnya.

Untuk saat ini kata dia, pembagian kuota dalam PPDB yakni pembagiannya meliputi Bina Lingkungan melalui nilai USBN sebanyak 40 persen, Jalur Miskin mendapatkan pembagian 10 persen, Jalur Penghargaan sebanyak 20 persen dan Jalur Prestasi baik akademis maupun non akademis sebanyak 20 persen. “Sedangkan jalur untuk luar 4 zona tersebut ditentukan 10 persen,” jelasnya. *m

Komentar