nusabali

Dipecat, Karyawan Rusak Truk Mantan Bos

  • www.nusabali.com-dipecat-karyawan-rusak-truk-mantan-bos

Tak terima dipecat sebagai sopir, I Made Oka Sucipta, 35, balas dendam kepada mantan bosnya, I Nyoman Mas Parmadi, 32. 

NEGARA, NusaBali
Caranya, Oka mencampurkan pasir ke tangki minyak pada truk DK 9532 KJ yang sering dikemudikannya. Kasus ini terbongkar setelah truk DK 9532 KJ yang dikemudikan sopir lainnya mogok di jalan. Atas perbuatannya, Oka dilaporkan ke Mapolsek Pekutatan lanjut yang bersangkutan diamankan petugas, Kamis (3/3). 

Informasi di lapangan, Oka Sucipta alias Okin melakukan aksinya pada Minggu (28/2) malam. Ketika itu ia melihat truk yang sering dikemudikannya semasih bekerja pada Mas Parmadi terparkir di SPBU Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan. Melihat situasi sepi, ia kemudian mengambil segenggam pasir yang ada di bak truk engkel itu. Pasir itu kemudian dimasukkan ke tangki BBM. 

Dampak dari perbuatan tersebut baru diketahui keesokan harinya, Senin (29/2) pagi. Tepatnya, ketika sopir truk, I Kade Sutayasa, 35, yang ditugaskan kirim pasir ke pemesan mengalami mogok di jalan Banjar Sumber Mis, Desa/Kecamatan Pekutatan. Jarak dari lokasi mobil terparkir dengan lokasi mogok sekitar enam kilometer. Ia pun mengecek truk yang sama sekali tak bisa dihidupkan itu. Hasilnya ditemukan pasir pada karburator. Sutayasa melaporkan kejadian itu kepada Mas Parmadi yang diteruskan ke Mapolsek Pekutatan.

Setelah menerima laporan itu, anggota Polsek Pekutatan melakukan penyelidikan. Okin yang dicurigai sebagai pelaku diamankan di rumahnya, Banjar Dangin Pangkung, Pekutatan, Kamis (3/3). Pelaku yang dibekuk di rumahnya tidak dapat mengelak, setelah aksinya terekam CCTV di SPBU Banjar Dangin Pangkung. “Ada kecurigaan terhadap pelaku, diperkuat bukti rekaman CCTV sehingga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pekutatan, AKP I Nyoman Dania seizin Kapolsek, kemarin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sengaja melakukan pengerusakan karena merasa diperlakukan semena-mena oleh mantan bosnya. Pelaku mengaku dipecat secara sepihak. Korban mengaku memecat pelaku karena pekerjaannya tidak memuaskan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 2 tahun 8 bulan. “Sementara masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti truk dan pasir yang digunakan sementara masih diamankan,” ujar AKP Dania. 7 ode

Komentar