nusabali

Budi Supriyanto Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-budi-supriyanto-jadi-tersangka

KPK sita gratifikasi senilai Rp 3 miliar

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Penyidik KPK temukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR periode 2014-2019, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (2/3).
 
Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama. "AKH memberi hadiah kepada BSU agar memperoleh proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Yuyuk.
 
Penyidik KPK menyita uang gratifikasi yang diterima Budi Supriyanto sebesar 305 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,05 miliar dalam kasus tersebut.  Penyidik menyita setelah menolak pelaporan dan pengembalian gratifikasi tersebut oleh kuasa hukum Budi ke KPK pada 10 Februari lalu.

"Sejak saat itu penyidik menyita uang tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (2/3).

Dalam laporannya, kuasa hukum Budi mencantumkan pemberi gratifikasi adalah Julia Prasetyarini, salah satu dari tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Maluku. Toh, Priharsa mengklaim belum menerima informasi detil soal adanya uang atau gratifikasi serupa yang diterima anggota parlemen lainnya. Hal ini merujuk pada kesaksian kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro tentang 24 anggota parlemen yang mungkin menerima suap dari kliennya.

Alasan penolakan laporan, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, karena KPK tengah menyelidiki kasus suap dan gratifikasi yang juga melibatkan Budi. Uang tersebut justru dinilai sebagai bukti terjadinya suap. Toh, KPK akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dan melanjutkan seluruh proses hukum kasus tersebut.

"Walaupun dia sudah mengembalikan, perkara akan tetap diproses," ujar Yuyuk dilansir  tempo.

Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap empat orang yaitu anggota Komisi Infrastruktur DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai pemberi suap, serta Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy Edwin sebagai perantara. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SG$ 99 ribu. Namun total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.
 
Belum Lapor Kekayaan
Berdasarkan informasi dari website laporan kekayaan KPK, Rabu (2/3), Budi yang merupakan politikus Golkar itu memiliki harta sebanyak Rp 2,37 miliar. Namun itu data 6 tahun lalu. Budi terakhir kali melaporkan hartanya pada 22 Juli 2010. Saat ia menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014. Artinya, sejak dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019, dia belum melaporkan lagi harta kekayaannya.

Harta kekayaan Budi terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak yang jika digabungkan jumlahnya mencapai Rp 3,01 miliar. Hanya saja Budi tercatat memiliki utang Rp 633 juta berupa pinjaman barang. Daftar harta kekayaan bergerak Budi terdiri dari mobil Nissan X-Trail, mobil Toyota Yaris, mobil Kijang Innova, motor merek Honda, dan lainnya dengan total nilai Rp 455 juta. 7

Komentar