nusabali

Penahanan Keponakan Setnov Diperpanjang

  • www.nusabali.com-penahanan-keponakan-setnov-diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, selama 30 hari ke depan.

JAKARTA, NusaBali

Irvanto dalam kasus ini, dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun."Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/5) seperti dilansir vivanews.

Irvanto ketika ditanyai awak media enggan menanggapi kasus yang menderanya. Usai menjalani pemeriksaan, dia bergegas masuk mobil tahanan KPK.Febri menambahkan, kemarin tim penyidik KPK juga memeriksa bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai saksi untuk penyidikan kasus Irvanto."Anang diperiksa sebagai saksi untuk IHP," kata Febri.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.Sementara itu, pada perkara yang sama ini, KPK telah mengeksekusi mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Paman Irvanto tersebut divonis 15 tahun penjara. *

Komentar