nusabali

Beraksi di 7 TKP, Pencuri Lintas Pulau Didor

  • www.nusabali.com-beraksi-di-7-tkp-pencuri-lintas-pulau-didor

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Samarudian alias Udin Bin Hipni, 24, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di Jalan Patimura, Kuta, Badung, Kamis (3/5) pukul 01.45 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka asal Kalimantan ini terpaksa ditembak pada kaki kanan lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Ternyata, tersangka yang juga residivis kasus curanmor itu sudah beraksi di 7 lokasi berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Denpasar. Bahkan ada 7 laporan berbeda yang memiliki motif dan modus yang sama dalam melakukan aksi tersebut. Mendapat laporan itu, polisi pun mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan memeriksa CCTV.

Hasilnya, aksi pelaku beserta sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku dan tempat tinggalnya. "Kalau tidak salah, ada dua TKP CCTV-nya terlihat pelaku dengan jelas dan kendaraan yang dipakai. Setelah mengetahui identitas dan tempat tinggalnya, anggota kami melakukan penyanggongan di seputaran Jalan Mataram dan Patimura. Dan pada saat pelaku melintas di Jalan Patimura hendak menuju Legian langsung ditangkap. Tetapi karena pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga anggota menembak kakinya untuk melumpuhkannnya," terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Senin (7/5) siang.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka kemudian dikeler ke Mapolresta untuk dilakukan pendalaman. Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya datang ke Bali pada Minggu (1/4) bersama sejumlah teman-temannya untuk berlibur. Namun selesai berlibur, teman-temannya kembali ke Kalimantan Barat, tetapi pria kelahiran 31 Agustus 1994 ini memilih tinggal di Bali dengan menyewa kamar kos di Jalan Mataram Gang Sentul Nomor 6 Kuta, Badung. Selanjutnya ia menyewa sebuah sepeda motor untuk dipakai dalam melancarkan aksi pencurian.

Aksi jahatnya pertama dimulai dari membobol sebuah restoran di Jalan Setia Budi Nomor 1 Kuta, Senin (2/4) pukul 23.00 Wita. Dalam aksinya, pelaku naik melalui tembok samping ke lantai II lalu mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah dibawanya. Selanjutnya ia turun ke lantai I dan menemukan sebuah linggis, kemudian ia memecahkan pintu kaca kantor lalu masuk dan mengambil barang-barang, satu buah handphone, tiga buah laptop, dua mesin CCTV dan uang tunai Rp 5.000.000. "Hasil jual digunakan untuk biaya hidup. Pun HP dijual dan laptop digadai. Semua uangnya untuk keperluan tersangka," katanya

Kemudian pada Rabu (10/4) pukul 01.00 Wita, pelaku membobol sebuah toko keramik di seputaran Jalan Sunset Road Kuta. Modusnya, pelaku memanjat tembok ke lantai dua lalu mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah dipersiapkannya. Dari tempat ini pelaku mendapatkan satu buah handphone dan uang tunai Rp 2.000.000. Aksi selanjutnya, pelaku membobol apotek Kimia Farma di Sunset Road Kuta, Restourant Sushi Hana di Jalan Sunset Road No. 239 Kuta, Starbucks di Jalan Bay Pass Ngurah Rai No. 28 Kuta, rumah di JaIan Mandala IV No. 11 Tuban Kuta dan area Hai Long restourant di Jalan Raya Kuta No. 98 Kuta. Korban dengan kerugian terbesar adalah Hai Long restoran, yaitu uang tunai sebesar Rp 50.000.000 yang disimpan di laci meja kasir berhasil digasak pelaku. Uang sebanyak itu dipakai untuk membayar utang ke sejumlah rekan-rekannya, dikirim ke istrinya di Kalimantan Barat, setor ke rekening tabungannya, serta dipakai untuk beli sepeda motor dan keperluan hidup sehari-harinya. "Pengakuannya ada tujuh TKP dan semuanya ada laporan polisi. Tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut.  Untuk modusnya, semua sama, yaitu mencongkel jendela menggunakan obeng lalu mencari target utamanya adalah uang. Kalau uang tidak ada baru mencari barang berharga, seperti handphone dan laptop," terang AKBP Artana. Trsangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar

Komentar