nusabali

Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-dki-jakarta-dipolisikan

Diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 Miliar

JAKARTA, NusaBali
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dipolisikan oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar. Uang itu diberikan kepada Prasetyo karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.

"Itu memang sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuman alasannya dia lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat. Dia mengakui kalau uang itu dia terima," kata William Albert selaku pengacara ZI, Senin (7/5).

William mengatakan kliennya juga telah melayangkan somasi kepada Prasetyo. Namun somasi itu tak direspons. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," ujar dia seperti dilansir detik.Ia menjelaskan awalnya kliennya itu dijanjikan menjadi Plt Gubernur Riau setelah Gubernur definitif saat itu ditangkap KPK.

"Jadi gini Gubernur ditangkap KPK kemudian wakilnya jadi Gubernur kan. Nah jadi Wakil Gubernur dia bermasalah juga, nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt," papar William.Menurut William, Prasetyo menjanjikan jabatan tersebut karena mengaku dekat dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun kenyataannya, ZI justru tak menjadi Plt Gubernur dan malah dicopot dari Sekda Provinsi Riau.

Selain itu, William menuturkan alasan mengenai laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya. Sebab, menurut dia, penerimaan uang itu dilakukan di Jakarta."Jadi kemarin laporannya di Polda Metro. Ya sebenarnya ada dua tempat penerimaan uangnya ada di daerah (wilayah hukum) Polda Metro Jaya, ada di daerah Serang. Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," tutur dia.

Laporan William sebagai kuasa hukum dan mewakili ZI tertuang dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.Apa tanggapan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi?

Prasetyo akhirnya buka mulut soal pelaporan atas dirinya oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI. Prasetyo menilai laporan tersebut sebagai sebuah sensasi. Prasetyo mengaku tidak pernah mengenal ZI. Dia juga menegaskan tidak pernah ada urusan dengan persoalan yang terjadi di Pemerintah Provinsi Riau.

"Saya tidak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/5).Prasetyo juga menilai mantan Sekda Provinsi Riau tersebut hanya mencari perhatian. Dia merasa posisinya sebagai Ketua DPRD DKI rawan didompleng.

Terkait dengan dana Rp 3,2 miliar yang dituding ZI digelapkan oleh dirinya, Prasetyo mengaku tidak tahu. "Saya nggak ngerti dari mana tudingan penggelapan tersebut. Intinya, saya tidak pernah kenal dengan orang ini," kata Prasetyo.Prasetyo menambahkan dirinya sudah menunjuk kuasa hukum atas kasus ini. "Masalah hukum, saya sudah serahkan ke pengacara saya, Saudara Ronny Talapessy SH," katanya.Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut. "Dicek," ujar Argo. *

Komentar