nusabali

Polsek Kuta Tangkap Tujuh Penjudi

  • www.nusabali.com-polsek-kuta-tangkap-tujuh-penjudi

Polsek Kuta menangkap tujuh pejudi kiyu-kiyu dengan menggunakan kartu domino di Jalan Pratama, Gang Bedeng Gundul, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Minggu dini hari.

DENPASAR, NusaBali
"Para pemain judi kiyu-kiyu yang kami tangkap Pukul 01.15 Wita ini adalah Samsul Arifiansyah (36), Sarefudin (37), Suroso (33), Hamdi (26), Lalu Agus Indra Gunawan (48), Sugiono (30) dan Dede (33)," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Nengah Patrem di Kuta Selatan, Minggu (6/5).

Penangkapan ketujuh pemain judi ini saat Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Iptu HA Muh Nurul Yaqin beserta Panit Opsnal Ipca I Wayan Dirga Adnyana mendapat informasi dari masyarakat ada sekelompok pria yang sering bermain judi di Jalan Pratama, Gang Bedeng Gundul, Kecamatan Kuta Selatan.

Polisi yang juga menggelar Operasi Pekat 2018, akhirnya melakukan penyelidikan dan benar di lokasi TKP terlihat ada tujuh orang pria sedang asyik bermain judi kiyu-kiyu. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penangkapan para pemain judi di tempat itu dan mengamankan sejumlah bukti. "Kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp360 ribu yang digunakan untuk taruhan, bukti satu set kartu domino yang sudah terpakai," katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan interograsi dan ketujuh pemain itu mengakui perbuatannya telah melakukan aksi perjudian di tempat itu setiap malam hari.

"Selanjutnya, kami membawa ketujuh pejudi ini tanpa perlawanan, selain itu barang bukti juga kami bawa ke Polsek Kutsel untuk diproses lebih lanjut," katanya.Akibat perbuatannya, ketujuh pemain judi tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara. *ant

Komentar