nusabali

Alasan Jaga Keamanan, FSP Pilih Konsolidasi

  • www.nusabali.com-alasan-jaga-keamanan-fsp-pilih-konsolidasi

Hari Buruh Internasional di Kabupaten Badung

MANGUPURA, NusaBali
Bila di banyak tempat momentum Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’ diperingati dengan aksi turun ke jalan, namun tidak untuk di Kabupaten Badung. Kalangan buruh lebih memilih melakukan konsolidasi ke dalam. Alasannya karena mempertimbangan kondisi keamanan dan kenyamanan pariwisata.

“Iya, kami tidak ikut turun ke jalan, karena kami melihat di Badung ini adalah daerah tujuan wisata. Jadi kami menjaga itu. Kalau kami ikut turun ke jalan, khawatir mengganggu kenyamanan wisatawan,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung Wayan Suyasa, Selasa (1/5).

Menurutnya, momentum Hari Buruh Internasional sengaja diisi dengan kegiatan positif sebagaimana telah dirayakan, Jumat (27/4) lalu yakni dengan menggelar jalan santai dan donor darah. “Kami rasa ini lebih bernilai ketimbang harus turun ke jalan. Makanya, walaupun dibolehkan untuk turun ke jalan dalam rangka menyampaikan aspirasi, kami tidak melakukan itu. Ini sangat terkait dengan Badung yang merupakan destinasi pariwisata dunia yang membutuhkan kenyamanan,” tegas Suyasa.

Suyasa menyatakan, selama ini kalau pun ada aspirasi dari bawah, FSP Bali selalu menampung aspirasi tersebut. “Nanti dari aspirasi itu kami bawa ke lembaga kerjasama tripartit. Di situ ada perwakilan serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Kalau itu menyangkut upah minuman kabupaten (UMK), di sana ada dewan pengupahan,” jelas Suyasa yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung.

Sejauh ini, lanjut Suyasa, pihaknya masih mendapati ada segelintir perusahaan yang belum menerapkan UMK tahun 2018 yakni Rp 2.499.580. “Padahal kita tahu UMK ini merupakan jaring pengaman bagi perusahaan yang baru berdiri sekitar satu tahun. Jika ini belum dilaksanakan, tentu saja perusahaan mengorbankan aset yang paling vital yakni pekerja,” tegasnya.

“Mengenai masalah penerapan UMK, kami akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Badung yang menangani persoalan tenaga kerja. Kami ingin memastikan lagi apakah informasi yang kami terima benar atau tidak,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga, menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima permohonan penundaan penerapan UMK tahun 2018 dari pihak pengusaha. Karena itu, pihaknya meyakini seluruh perusahaan di Badung telah menerapkan UMK baru sebesar Rp 2.499.580.

“Harusnya kalau penundaan 10 hari setelah ada penetapan dari Gubenur. Tapi ini sampai sekarang belum ada yang mengajukan penundaan. Jadi kami anggap semua sudah mengikuti sesuai ketentuan,” kata Oka Dirga.

Walau begitu, bila ada aspirasi dari kalangan serikat pekerja sebab mendapati ada perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK, pihaknya menegaskan siap turun melakukan pembinaan. “Memang sudah menjadi tugas pemerintah memberikan pembinaan, makanya nanti kami akan turun untuk mengecek apakah semua perusahaan di Badung ini sudah menerapkan UMK (tahun 2018) atau belum,” tandasnya. *asa

Komentar