nusabali

Selundupkan 405 Gram Shabu, Dituntut 16 Tahun

  • www.nusabali.com-selundupkan-405-gram-shabu-dituntut-16-tahun

Gara-gara menyelundupkan shabu seberat 406,56 gram, Rommy Andrean Gunawan, 24 harus rela dituntut hukuman 16 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
Rommy langsung mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono.Dalam sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti menyatakan  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rommy Andrean Gunawan dengan hukuman pidana selama 16 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara, " terang JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Hariyono menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini ini berawal saat terdakwa diminta oleh Bagus (DPO) untuk mengambil barang yang diduga sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga shabu-shabu.

"Karena takut membawa barang yang diduga shabu-shabu Ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi). Selanjutnya, Jumat (12/1), terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian. Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.

Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan dan petugas tidak menemukan barang yang diduga sabu di badan maupun di mobil travel yang ditumpangi terdakwa. Singkat cerita, petugas kemudian membawa terdakwa ke tempat kosnya di Jalan Pulau Flores, Denpasar. Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan satu timbangan digital, satu buah buku catatan, 13 bendel plastik klip bening dan satu buah alat isap atau bong.

Usai penggeledahan di kos, petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukan lah sabu-sabu dengan berat 406,56 gram bruto. *rez

Komentar