nusabali

16 Angkutan Antar Jemput Ilegal Ditertibkan

  • www.nusabali.com-16-angkutan-antar-jemput-ilegal-ditertibkan

Tim Gabungan Gelar Operasi di Gilimanuk

NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari Polda Bali, Polres Jembrana, Dishub Bali dan Jembrana, bersama Balai Pengelola Angkutan Transportasi Darat XII, menggelar operasi gabungan terkait Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (26/4). Dalam operasi gabungan di akses keluar - masuk Bali itu, ditemukan 16 AJAP yang melanggar aturan sehingga diberikan sanksi berupa tilang.

Informasi di lokasi, operasi gabungan mulai sekitar pukul 15.00 Wita, diawali menyasar AJAP masuk Bali, dengan memusatkan pemeriksaan di Terminal Gilimanuk. Selama hampir dua jam operasi, satu persatu angkutan jenis bus, travel, ataupun mobil yang dicurigai sebagai angkutan umum diperiksa petugas. Alhasil, ditemukan 12 AJAP melanggar, terutama berkaitan operasi kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan.

Sekitar pukul 20.00 Wita, operasi kembali digelar di areal Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, dengan menyasar AJAP yang hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk atau keluar Bali. Dari operasi malam itu, kembali didapatkan 4 AJAP yang melanggar. Selain tidak sesuai dengan peruntukan, ada juga pelanggaran izin trayek yang sudah habis masa berlakunya.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali dan NTB Anak Agung Gede Oka Nirjaya, Jumat (27/4), mengatakan kegiatan operasi berkenaan AJAP itu, bertujuan untuk mencegah adanya kendaraan AJAP ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali. Kegiatan ini juga untuk menekan tingkat kecelakaan akibat AJAP ilegal, karena kendaraan tanpa izin tersebut, dipastikan tidak melakukan uji kelaikan kendaraan sebagai angkutan umum yang telah mematuhi aturan.

Dari operasi itu, kata Oka Nirjaya, ada 45 unit AJAP diperiksa, terdiri dari 25 minibus (travel serta kendaraan pribadi dan kendaraan umum) dan 20 bus. Dari 45 unit kendaraan yang diperiksa itu, 16 di antaranya kedapatan melanggar. "Sanksinya, diberikan surat tilang, dan surat-suratnya, baik SIM dan STNK ditahan,” ujarnya.

Selain memeriksan kelangkapan surat-surat kendaraan, dalam operasi gabungan itu, juga dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Seperti fungsi rem, ban, lampu, dan sein dicek untuk memastikan berfungsi normal. *ode

Komentar