nusabali

Satu Kandidat Calon DPD Diskualifikasi

  • www.nusabali.com-satu-kandidat-calon-dpd-diskualifikasi

23 tokoh Bali lolos sebagai kandidat calon anggota DPD RI Dapil Bali, termasuk Gubernur Pastika dan mantan Bupati Gde Agung

Tiga Srikandi Tarung Berebut Kursi DPD RI Dapil Bali 2019


DENPASAR, NusaBali
Tarung perebutan kursi DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 akhirnya menampilkan 23 kandidat, setelah berkas mereka diterima KPU Bali hingga deadline Kamis (26/4) tengah malam pukul 24.00 Wita. Dari 24 kandidat yang serahkan berkas syarat dukungan KTP ke KPU Bali, satu di antaranya didiskualifikasi, yakni Ida Bagus Ketut Susena.

Ida Bagus Ketut Susesna kena diskualifikasi, karena berkas syarat dukungananya semula sempat dikembalikan KPU Bali. Tokoh asal Griya Penida, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana ini pun diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. Namun, tokoh Pemuda Hindu dan World Hindhu Federation yang tinggal di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini tak bisa menyerahkan perbaikan berkasnya ke KPU Bali. Hingga lewat tengah malam pukul 24.00 Wita, yang bersangkutan belum kunjung kembalikan perbaikan berkas. Padahal, IB Susena kantongi dukungan 3.000 KTP.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Jumat (27/4). Menurut Winariati, IB Susena memang datang ke Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Kamis malam pukul 20.00 Wita, untuk menyerahkan berkas syarat dukungan KTP. Karena ada yang kurang lengkap, maka berkasnya diminta untuk diperbaiki.

Namun, IB Susesna tidak cukup waktu untuk memperbaiki berkas sampai deadline Kamis tengah malam pukul 24.00 Wita. “Kami sesuai dengan aturan, tidak berani melanggar. Kami sudah sampaikan waktu sosialisasi dan rapat dengan LO (penghubung) kandidat. Harusnya disiapkan jauh-jauh hari kalau ada perbaikan,” jelas Winariati.

Saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin, IB Susesna mengaku dirinya diskualifikasi karena adanya proses teknis yang tidak bisa dikomunikasikan dan dibijaksanai. “Ya, inilah aturan di KPU. Saya kira ada kebijaksanaan soal-soal teknis dalam perbaikan. Saya punya dukungan 3.000 KTP, tapi karena masalah teknis saja, tidak ada kebijaksanaan waktu, berkas saya dikembalikan. Saya akhirnya di-diskualifikasi,” sesal IB Susena.

Karena IB Susena terpental, maka hanya 23 kandidat calon DPD RI Dapil Bali yang selanjutnya akan diverifikasi factual dukungannya oleh KPU Bali. Dari 23 kandidat ini, 3 orang di antaranya perempuan. Mereka masing-masing Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati (Srikandi Golkar asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang kini Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Provinsi Bali), Ni Made Suastini (Srikandi Hanura asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung yang juga Diva Pop Bali dengan nama beken Dek Ulik), dan Ni Made Ayu Sriwathi.

Selain itu, ada dua kandidat incumbent yang maju tarung lagi ke DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019, yakni Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (politisi PNIM asal Puri Tegeh Kori yang kini anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019) dan AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat (politisi gaek PDIP asal Puri Satria Denpasar yang kini anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019).

Bahkan, dua tokoh beken juga ikut berebut kursi DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019, yakni Made Mangku Pastika (pensiunan Jenderal Polisi Bintang Tiga asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang menjabat Gubernur Bali 2008-2013, 2013-2018) dan AA Gde Agung (tokoh Puri Ageng Mengwi yang mantan Bupati Badung 2005-2010, 2010-2015).

Sedangkan kandidat lain yang berkasnya juga diterima KPU Bali dan lanjut diverifikasi factuan sebagai calon DPD RI Dapil Bali adalah Dewa Made Suamba Negara (mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali 2005-2010), I Nengah Wiratha (politisi Hanura asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014), I Gede Putu Lanang Darma Wiweka alias Lanang Botak (musiai personel Band Lolot asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng), I Gusti Ngurah Harta (sesepuh Sandhi Murthi), I Ketut Suardiana (politisi Hanura mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan dua periode), I Gede Satwika Yadnya (Dirut PD Pasar Buleleng), Ngurah Sugiartha (advokat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng), Bagus Made Wirajaya (anggota DPRD Denpasar), I Ketut Putra Ismaya (tokoh asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang kini Sekjen DPP Laskar Bali), Gede Ngurah Ambara Putra (pengusaha asal Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur), Ida Bagus Ketut Purbanegara (seniman asal D

esa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung), I Nyoman Sukrayasa (politisi PDIP-advokat asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng), I Nengah Manumudita (tokoh asal Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan yang kini Ketua Himpunan Nelayan Bali), I Wayan Adnyana (kader Hanura asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem), I Gusti Made Ngurah (tokoh asal Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar), dan Haji Bambang Santoso (tokoh muslim yang kini Ketua Dewan Masjid Bali).

Sementara itu, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan 23 kandidat yang sudah menyerahkan syarat dukungan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali ini selanjutnya akan diverifikasi faktual, 27 April-10 Mei 2018 mendatang. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengecek dukungan KTP masing-masing kandidat ke kabupaten/kota se-bali, sesuai dengan sebaran yang sudah disampaikan sebelumnya. “Verifikasi faktual ini untuk mencocokan dan mengkonfirmasi dukungan masyarakat terhadap kandidat,” ujar Raka Sandi, Jumat kemarin.

Menurut Raka Sandi, saat ini 23 kandidat tersebut belum bisa disebut sebagai calon DPD RI Dapil Bali. Sebab, mereka masih dalam proses verifikasi faktual atas dukungan KTP-nya. “Sekarang ini masih status bakal calon, karena tengah proses verifikasi faktual. Ketika nanti sudah dinyatakan lolos verifikasi, barulah bisa dikatakan sebagai calon. Nanti ada masa pendaftaran calon (9-11 Juli 2018, red),” tegas Komisioner KPU asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini. *nat

Komentar