nusabali

Sindikat Miras Impor Palsu Ditangkap

  • www.nusabali.com-sindikat-miras-impor-palsu-ditangkap

Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat miras oplosan dan impor palsu.

JAKARTA, NusaBali
Miras impor dan palsu itu dijual secara online melalui media sosial.Empat pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Seorang pelaku ditangkap di kontrakan, di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja. Sedangkan tiga lainnya, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky Pastika mengatakan, pelaku mengoplos minuman alkohol jenis ciu dan merk ternama. pelaku meramu bahan yang mudah didapat di pasaran mulai dari alkohol, perasa, vitamin, jamu sampai sirup.

Kemudian para pelaku mengemas dalam kemasan botol bekas dan botol minuman impor. Awalnya dalam memasarkan para pelaku hanya mengedarkan dari mulut ke mulut hingga jadi buah bibir di komunitas.

Bisnis  minuman palsu ini juga merambah di jeraring media sosial. Keuntungan yang diraup cukup tinggi, pelaku menjualnya dengan harga Rp250 ribu dari modal Rp50 ribu.

"Mereka promosi cari pelanggan dan kalau yang impor mereka melalui media sosial," kata Dicky seperti dilansir vivanews, Kamis (26/4).

Awal penangkapan, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras impor palsu tanpa izin,  menjual melalui promosi di medsos.

Pada Saat dilakukan pengeledahan di lokasi, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial SM (31). Di lokasi petugas juga mendapatkan alat-alat dan hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk miras impor.

Dari tangan SM, polisi menyita barang bukti yaitu 99 botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Black Label. 119 botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka.

Polisi juga menyita 149 botol kosong berbagai merk, 42 dus bekas kemasan botol miras berbagai merk, 1 buah dirigen bekas kemasan alkohol metanol 96%, 1 buah galon air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 botol soft drink, 1 buah botol suplemen ginseng Sting cairan berwarna kuning, 1 buah botol You C1000, 1 buah botol minuman Jamaica Rum.

Selain itu juga meniya sebuah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 2 buah corong plastik yang telah dimodifikasi berbentuk saringan dan corong air, 2 buah semprotan obat nyamuk baygon, 1 buah alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning, selembar stiker botol chivas regal diduga palsu, 1 lembar label stiker cukai diduga palsu.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Pagan, Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009. tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku diancam maksimal 5 sampai 15 tahun penjara. Tersangka berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Bogor." *

Komentar