nusabali

Bus Wajib Parkir di Sentral Parkir Kuta

  • www.nusabali.com-bus-wajib-parkir-di-sentral-parkir-kuta

Dinas Perhubungan Kabupaten Badung kembali menegaskan semua kendaraan —terutama bus besar yang angkut wisatawan yang kedapatan parkir di bahu jalan di Jalan Dewi Sri Legian— yang tak mendapat tempat parkir, wajib parkir di sentral parkir Kuta.

MANGUPURA, NusaBali
Kendaraan yang kedapatan mangkal pada bahu jalan akan ditindak oleh petugas. Kadishub Badung AA Ngurah Rai Yudha Dharma dikonfirmasi, Rabu (25/4) mengaku pihaknya telah melakukan pertemuan pada Senin (23/4), dengan pengusaha pusat oleh-oleh, tempat seringnya bus mangkal hingga ke bahu jalan. Dia mengaku pertemuan itu selain dihadiri oleh pemilik usaha pusat oleh-oleh, juga jajaran sopir transport Isuzu. Hasil pertemuan itu, menurut dia, semua bus besar yang tak mendapat tempat parkir harus parkir di sentral parkir Kuta.

Sedangkan untuk transport Isuzu biru menyiapkan lahan tempat mangkal sendiri sehingga tidak ada yang parkir di badan jalan. Mantan Camat Kuta Utara ini memaparkan dalam rapat koordinasi dan atensi penertiban parkir bus dan Isuzu biru di Jalan Dewi Sri, pihak Dishub diwakili Kepala UPT LLA Badung Selatan Ida Bagus Sudiadnyana.

“Koordinasi yang digelar saat itu melibatkan jajaran dengan manajemen pusat oleh-oleh dan koordinator Isuzu biru. Hasilnya koordinator Isuzu biru sudah sepakat mengontrak lahan tempat mangkal. Sedangkan bus-bus yang tidak dapat parkir di tempat parkir pusat oleh-oleh, diwajibkan parkir di sentral parkir (Kuta). Apabila membandel akan ditindak oleh Tim URC UPT LLA Badung  Selatan,” tandasnya.

Dengan langkah tegas Dishub Badung ini diharapkan tidak ada lagi bus yang parkir di badan jalan. Meski sudah ada kesepakatan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. “Kalau nantinya masih ada yang membandel tentu akan kami ambil tindakan tegas. Dari pengusiran, teguran bahkan sanksi,” ucap Yudha Dharma. *p

Komentar