nusabali

1,5 Ton Ikan Tamban Diamankan di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-15-ton-ikan-tamban-diamankan-di-gilimanuk

Jajajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 1,5 ton ikan tamban tanpa sertifikat kesehatan karantina ikan, Senin (23/4) tengah malam.

NEGARA, NusaBali

Ribuan kilogram ikan tamban tersebut diangkut truk nopol L 9002 TC yang dikemudikan Kundono, 49, dari Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur.Berdasar informasi, truk bermuatan ikan tamban itu diamankan Unit Reskrim Polsek Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika mengecek pada bak truk yang ditutupi terpal itu, ditemukan sejumlah ember yang penuh berisi ikan tamban. Tetapi ketika ditanya kelengkapan dokumen kesehatan karantina ikan, sang sopir tidak dapat menunjukkannya, sehingga diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Selasa (24/4), mengatakan, sesuai pemeriksaan terhadap sopir truk tersebut, yang bersangkutan mengaku hanya diminta sebagai pengantar ikan tamban tersebut. Ikan tamban itu dibawa dari Sampang, Madura, Jawa Timur, hendak dikirim menuju Tabanan. Sang sopir pun mengaku baru pertama kali membawa ikan ke Bali. “Sebenarnya, sopir mengaku dari Sampang, Madura, membawa 4 ton ikan. Tetapi 2,5 ton diturunkan di Banyuwangi, dan sisa1,5 ton dikirim ke Tabanan,” katanya.

Menurut AKP Muliyadi, pengiriman ikan antar-pulau tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan, melanggar aturan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Sementara barang bukti, sopir, dan truknya masih kami amankan di Polsek, dan rencananya akan kami limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk agar diambil tindakan karantina,” ujar AKP Muliyadi. *ode

Komentar