nusabali

Pekak Rubah Minta Pengalihan Penahanan

  • www.nusabali.com-pekak-rubah-minta-pengalihan-penahanan

Sidang Dugaan Korupsi Penyerobotan Tahura

DENPASAR, NusaBali
Pekak (kakek) 83 tahun bernama I Wayan Rubah yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi karena menjual tanah milik Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung seluas 6 are mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (24/4).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Angeliky Handayani Day ini mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa, yaitu Gusti Agung Ngurah Agung. Sebelum membacakan eksepsi, majelis hakim kembali menanyakan kondisi kesehatan pekak Rubah.

Termasuk alat bantu pendengaran yang diminta hakim dalam sidang sebelumnya. Atas pertanyaan itu, pengacara terdakwa Gusti Agung Ngurah Agung menjelaskan hal itu telah diupayakan. Namun alat bantu dengar tersebut tidak berfungsi. "Sudah sempat kami coba. Tetapi tidak bisa. Mendengung terus," jawab pengacara Ngurah Agung. Hakim pun menyarankan agar terdakwa diperiksa oleh dokter spesialis THT.

Dalam sidang, pengacara terdakwa mengutarakan keinginan pihaknya untuk memohon pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Mungkin dengan demikian pihak keluarga akan lebih serius mengobati. Apalagi seminggu terakhir ini klien kami tidak bisa tidur," imbuhnya.

Terkait permohonan itu, majelis hakim menyatakan tidak keberatan. Namun, untuk bisa melakukan itu, majelis hakim juga memerlukan referensi untuk mengambil keputusan.

"Untuk memindahkan tahanan kami juga perlu referensi seperti keterangan dokter. Semuanya memungkinkan asal ada referensi," tegasnya. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Pada intinya, pengacara memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa I Wayan Rubah.

Disebutkan bahwa, tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1942 (zaman pendudukan Jepang) atau sebelum Indonesia merdeka dan terdakwa sudah mengajukan proses permohonan yaitu proses Administrasi Negara. "Dalam prosesnya tersebut oleh pejabat negara bidang pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung sudah menerbitkan sertifikat hak milik tanah atas nama terdakwa I Wayan Rubah," urai Ngurah Agung.

Jadi menurutnya, apabila ada kesalahan atas proses permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan maka sertifikat hak milik yang sudah diberikan dapat dicabut. Sehingga sudah jelas, lanjutnya, dakwaan terhadap terdakwa Wayan Rubah adalah sengketa Tata Usaha Negara yang mana wajib disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. "Bukan didakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," tegasnya. *rez

Komentar