nusabali

Novanto Diganjar 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-novanto-diganjar-15-tahun-penjara

Inilah ending drama yang dilakoni mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus mekorupsi proyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun.

Hak Politiknya Juga Dicabut

JAKARTA, NusaBali
Politisi senior Golkar ini divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, plus wajib kembalikan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Selain itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama 5 tahun.

Hukuman berat untuk terdakwa Setya Novanto ini dijatuhkan majelis hakim pimpinan Yanto dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusannya.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh Yanto.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 (saat proses penganggaran proyek e-KTP terjadi). Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP. Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP.

"Karena sebelumnya Irman (pejabat Kemendagri saat proyek e-KTP, Red) merasa sulit menggolkan anggaran e-KTP, tapi setelah meminta bantuan terdakwa Setya Novanto, maka tahun 2011 anggaran e-KTP benar-benar dapat disetujui. Padahal, tahun sebelumnya permintaan anggaran selalu sulit meskipun tidak sebesar itu," papar hakim anggota, Frangki Tambuwun.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto diketahui menerima duit 7,3 juta dolar AS. Rinciannya, 3,5 juta dolar AS diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan 1,8 juta dolar AS serta 2 juta dolar AS diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung. Selain itu, Novanto juga diyakini menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dolar AS.

Hakim menyebut uang 7,3 juta dolar AS itu ditujukan untuk Novanto, meskipun secara fisik duit tersebut tidak diterima mantan Ketua Umum DPP Golkar ini. "Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan kepada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung," kata hakim.

Untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke KPK. Hakim menyatakan, bila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Bila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk pengganti jam tangan Richard Mille, Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong

Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik (tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih) selama 5 tahun ke depan, setelah menjalani hukuman pidana. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim Yanto.

Pasca divonis 15 tahun penjara, Novanto mengaku shock. Menurut Novanto, vonis tersebut tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini. "Saya betul-betul sangat shock. Pertama-tama keputusannya, saya shock sekali, karena saya lihat apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan lagi. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto dilansir detikcom seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa kemarin.

Namun demikian, Novanto mengaku tetap menghormati vonis tersebut. Novanto meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya, sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya tetap menghormati, menghargai, dan saya lagi minta waktu mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," ujar politisi yang dikenal licin bak belut dan sempat berkali-kali lolos dari jerat hukum ini.

Menurut Novanto, selama ini dirinya tak pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Itu sebabnya dia kaget dengan vonis yang diganjarkan hakim. "Masalah PNRI, masalah tender, dan hal yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan. Dari awal saya tidak pernah ikutin, tidak tahu, saya kaget juga," katanya.

Terkait kemungkinan ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima-nya, Novanto menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih Yang Mulia. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, setelah konsultasi dengan penasihat hukum, kami mohon diberikan waktu untuk pikir-pikir," ujarnya kepada majelis hakim.

Sedangkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, terlihat tertunduk sedih usai vonis untuk suaminya dibacakan hakim. Deisti terlihat menahan air mata, kemudian langsung keluar dan tak memberi komentar saat sidang ditutup hakim.

Sementara itu, KPK menilai vonis 15 tahun penjara untuk terdakwa Setya Novanto belum maksimal. Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun penjara. Meski demikian, KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan hakim. "KPK menghargai putusan hakim, walaupun belum maksimum seperti yang dituntut KPK," tandas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa kemarin.Statemen agak beda disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurut Agus, vonis 15 tahun penjara itu sudah cukup berat. "Sudah cukup berat, lebih dari 2/3 tuntutan (jaksa)," tegas Agus.

Menurut Agus, vonis 15 tahun penjara untuk Novanto menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar tidak bermain rasuah. Agus meminta para pejabat publik tidak berkhianat atas kepercayaan yang telah diberikan. "Saya sangat berharap ini sebagai peringatan bagi seluruh pejabat publik (legislatif, yudikatif, dan eksecutif) agar selalu ingat tugas yang diemban adalah amanah atau kepercayaan rakyat," pinta Agus. *

Komentar