nusabali

Tim KPK Gerudug Kejari Denpasar

  • www.nusabali.com-tim-kpk-gerudug-kejari-denpasar

Lakukan Supervisi Terhadap Kasus Korupsi yang Mangkrak

DENPASAR, NusaBali
Mangkraknya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan beberapa penyidik KPK pada, Rabu (18/4) lalu mendatangi kantor Kejari Denpasar untuk melakukan pemeriksaan.

Sekitar 5 penyidik KPK yang datang langsung ditemui Kasi Pidus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha. Dalam kesempatan tersebut, penyidik KPK sempat menanyakan beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Denpasar.

Hampir semua kasus yang ditangani Pidsus Kejari Denpasar mangkrak dan beberapa sudah dihentikan sehingga tidak ada produk korupsi lagi. Setelah mendapat penjelasan dari Tri Syahru, penyidik lembaga anti rasuah ini lalu melanjutkan kunjungan ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali.

“Tapi saya tidak tahu apa yang dibicarakan di dalam dengan Tim BPKP karena saya menunggu di luar,” jelas Tri Syahru yang enggan membeber secara rinci pertemuan tersebut. Ia mengatakan kedatangan Tim KPK ini untuk memeriksa beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar. Dijelaskannya, selama ini jika ada kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan, pihak KPK juga akan mendapat pemberitahuan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Selanjutnya pihaknya juga melakukan supervisi dengan KPK terkait kasus yang ditangani.

“Nah karena ada beberapa kasus yang sudah setahun lebih tidak selesai, makanya KPK datang untuk menanyakan kendala kasus tersebut. Kemarin sudah kami jelaskan dan langsung ditindak lanjuti,” tegasnya. Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan menambahkan selain melakukan pengecekan ke Kejari Denpasar, Tim KPK juga melakukan supervisi di Kejati Bali. Supervisi ini sendiri dilakukan untuk beberapa kasus yang juga ditangani Kejati dan Kejari-Kejari lainnya. “Jadi bukan khusus untuk kasus di Kejari Denpasar saja. Tapi KPK juga melakukan supervisi kasus lainnya di Kejati Bali,” terangnya. *rez

Komentar