nusabali

Ribuan Extasi Dikendalikan Napi LP Mataram

  • www.nusabali.com-ribuan-extasi-dikendalikan-napi-lp-mataram

Petugas dari Direktorat Resnarkoba Polda Bali mengaku pengendali ekstasi 2.930 butir yang dibawa oleh kurir bernama Viktor Heri Prabowo, 41, adalah narapidana (napi)  yang mendekam di LP Mataram, Nusa Tenggara Barat bernama Anis.

Penangkapan Kurir Narkoba di Tabanan


DENPASAR, NusaBali
Penyidik masih mendalami informasi tersebut.Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes M. Arief Ramdhani menerangkan, penyelidikan mendalam terhadap tersangka Viktor Heri Prabowo ini dilakukan secara marathon pasca ditangkap pada Jumat lalu. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku diperintahkan oleh Anis agar berangkat ke Jakarta mengambil paket yang berisi ribuan butir exstacy dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun sebelum berangat, tersangka dikirimi uang Rp 5.000.000 untuk biaya perjalanan. "Tersangka VHP merupakan kurir yang diperintahkan oleh Anis. Semuanya berjalan hanya melalui komunikasi via telefon. Pun untuk bertemu dengan orang yang di Jakarta atas perintah Anis," bebernya saat meberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (23/4) siang.

Tersangka kemudian bertolak ke Jakarta dan bertemu dengan seseorang yang dikenalinya. Kemudian ia diserahkan narkoba jenis extacy sebanyak 2.930 butir. Selanjutnya tersangka menuju Bali melalui jalur darat menggunakan angkutan umum dengan cara estafet atau berpindah-pindah bus di setiap terminal di pulau Jawa. Dalam perjalanan dari Jakarta, tersangka tidak terendus petugas lantaran melakukan pergantian bus setiap Kotanya.

Untungnya, narkoba senilai miliaran rupiah itu berhasil digagalkan petugas kepolisian Polda Bali. Masih menurut Kombes Arif, setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (20/4) malam, tersangka dibantu oleh seseorang bernama Imam Al Gasali, asal Gilimanuk, Jembrana. "Kepada Al Gasali, tersangka mengaku mencari jalur tikus karena masa aktif KTP tersangka tidak berlaku. Tapi kami meragukan keterangannya itu. Saat ini Imam Al Gasali masih berstatus saksi, sebab kami masih mencari bukti keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba ini," bebernya.

Dilanjutkannya, setelah turun dari kapal tersangka kemudian berjalan kaki mencari bus lainnya yakni Sari Rahayu. Setelah bus itu tiba di Jalan Ngurah Rai Nomor 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, atau depan Polsek Selemadeg, Tabanan, personel Direktorat Narkoba Polda Bali serta CTOC Polda Bali memberhentikan dan menggeledah bus jurusan Gilimanuk-Denpasar. "Kami sudah mendapatkan informasi ada penyelundupan narkoba ke Bali. Kami selanjutnya meawasi setiap penumpang dan kendaraan yang masuk Bali," urai perwira melati tiga dipindak inim

Saat dilakukan penggeledahan di tas merk Consina milik tersangka di temukan tiga bekas pembungkus wafer yang isinya 2.930 butir ekstasi berlogo Omega. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun denda Rp 8 miliar. "Saat ini, kita masih lakukan pengembangan termasuk menelusuri pemilil extacy di Jakarta itu serta berkoordinasi dengan LP Mataram untuk memgungkap jaringan yang dikendalikan dari LP," tutupnya.*dar

Komentar