nusabali

Falcon Pictures Merugi

  • www.nusabali.com-falcon-pictures-merugi

Hadapi gugatan, jumlah penonton ‘Benyamin Biang Kerok’ tak sesuai harapan

JAKARTA, NusaBali
Rumah produksi Falcon Pictures berencana akan menggugat balik Syamsul Fuad, penulis asli naskah film 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972 ke pengadilan. Sebab, dengan adanya masalah ini film ‘Benyamin Biang Kerok’ tak mencapai target dari sisi jumlah penonton, sehingga mereka merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial.

"Nanti (kita gugat balik). Kita tidak mau cari uang. Kita tidak mau menyusahkan. Karena dia sudah mulai duluan kita cuma minta tolong jangan sembarangan menggugat kalau tidak punya standing yang jelas atas sesuatu hal. Karena kita ini merasa direpotkan dengan adanya ini," ungkap konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso saat melakukan konferensi pers di kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan seperti dilansir detik.

Tak hanya itu, alasan lain gugatan balik akan dilayangkan Falcon Pictures guna memberikan pelajaran kepada Syamsul Fuad, pria 81 tahun itu agar tidak gegabah dalam bertindak sesuatu. Bukan lantaran memeras atau mencari uang semata, karena merasa perlu meluruskan hal tersebut.

"Tapi bagi Falcon kita nggak pengen cari uang atau menyusahkan Pak Fuad. Kita hanya ingin memberikan pelajaran kalau melakukan sesuatu itu dipikirkan dahulu. Jangan sembarangan. Kalau di perjanjian sudah jelas kita dibebaskan dari semuanya, kita beli dari orang lain (hak cipta film 'Benyamin Biang Kerok'). Kedua, kita sudah izin pada keluarga Benyamin," paparnya.

Max Pictures dan Falcon Pictures juga menggugat Syamsul atas tuduhan menggiring opini negatif hingga film mereka rugi secara material dan immaterial.

Karena ada kasus gugatan dari Syamsul, target penonton film Benyamin Biang Kerok tidak sesuai yang diharapkan. Syamsul pun dituntut ganti rugi nilai material sebesar Rp35 miliar dan immaterial Rp15 miliar.

"Pak Syamsul kaget, 'Kenapa film jelek saya yang disalahkan?' Seharusnya mereka menilai diri sendiri. Film yang mereka buat layak tidak untuk masyarakat,'" kata Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul mencontohkan tanggapan Syamsul.

Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad telah menggugat Falcon Pictures dan Max Pictures ke PN Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018. Yaitu atas tuduhan pelanggaran hak cipta cerita 'Benyamin Biang Kerok' dan 'Biang Kerok Beruntung' yang ia tulis.

Namun menurut Lydia, Syamsul adalah penulis naskah film yang bekerja di bahwa naungan rumah produksi pada tahun 1972. Sehingga hak cipta cerita yang ia tulis, otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi yang membuat film 'Benyamin Biang Kerok' pada tahun itu.

Kendati demikian, menurut Lydia, jika memang Fuad sedang membutuhkan uang, Falcon Pictures akan memberikan 25 juta sebagai bentuk tali kasih. Namun jangan meminta uang atas dasar pencipta dari film 'Benyamin Biang Kerok' dan meminta hak dan royalti. Karena itu tidaklah masuk akal.

"Nggak tahu pikirannya Pak Fuad apa. Sepanjang Pak Fuad hanya sekadar tali kasih kita nggak keberatan, asal jangan sebagai pencipta. Itu aja. Kita memang tidak memberikan ( Rp 25 juta) karena pada saat itu kita tidak sepakat atas permintaan uang itu kepentingan untuk apa. Kalau untuk menghargai dia sebagai senior, insan perfilman, ya kita beri. Bukan meminta hak sebagai pencipta," imbuh Lydia.

"Ya kami yakin (gugatan itu salah). Andai pun misalnya dia (Fuad benar) dia punya bukti apa? Nanti kan dibuktikan di pengadilan. Yang jelas satu hal, kami membeli dari pihak yang sebagai pencipta, pemilik dari pada ciptaan ini kami beli, kami dibebaskan dari segala tuntutan pihak ketiga dan lain sebagainya. Itu aja. Kalau dia mau nuntut, ya salah orang," pungkasnya.  *

Komentar