nusabali

Seluruh APBDes Mesti 'Dirombak'

  • www.nusabali.com-seluruh-apbdes-mesti-dirombak

SKB empat kementerian mewajibkan minimal 30 persen APBDes tersalurkan untuk upah pekerja.

30 Persen Harus Dialokasikan untuk Upah Pekerja Desa

SINGARAJA, NusaBali
Seluruh desa di Buleleng kini mesti merombak komposisi APBDes Tahun 2018,  menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Kementerian yang menegaskan, desa harus mengalokasikan upah pekerja desa minimal 30 persen dari total Dana Desa yang diterima. Perombakan terjadi karena seluruh desa di Buleleng sebanyak 129 Desa, telah mengesahkan APBDes Tahun 2018.

Informasi dihimpun, aparat Desa kembali harus memutar otak dalam menyusun komposisi dana kegiatan pembangunan dalam APBDes Tahun 2018. Masalahnya, APBDesTahun 2018 yang sudah disahkan, kini ‘dipaksa’ menyiapkan dana upah pekerja minimal sebesar 30 persen, dari Dana Desa yang diterima. Dana Desa merupkan salah satu sumber keuangan desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Nah, setelah seluruh desa di Buleleng mengesahkan APBDes, kini muncul SKB empat kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenku), dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang menegaskan minimal 30 persen dan total Dana Desa yang diterima, mesti untuk upah pekerja.

Di Buleleng, total Dana Desa yang diterima sebesar Rp 106.882.607.000, yang dibagi berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat, kepada 129 Desa yang ada di Buleleng. Dari jumlah itu, sekitar Rp 32,1 miliar kini harus disisihkan untuk upah pekerja, sebagai mana diisyaratkan oleh SKB empat Kementerian tersebut. Sehingga seluruh Desa kini harus menyusun ulang kegiatan fisik yang melibatkan banyak pekerja. Karena arah dan sasaran dari SKB empat kementerian itu adalah program padat karya di di seluruh Desa.

“Karena ada SKB empat menteri itu, APBDes harus diubah lagi. Sekarang harus menyiapkan program kegiatan fisik padat karya,” ujar salah satu aparat Desa di Kecamatan Sawan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi Minggu (22/4), membenarkan ada SKB empat Kementerian tersebut yang menegaskan kegiatan fisik di masing-masing desa kini harus padat karya, melibatkan banyak pekerja. “Arahnya sangat bagus ini, sehingga ini dapat mengurangi pengangguran, dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Memang kalau di Buleleng itu kendalanya, APBDes masing-masing desa itu sudah disahkan,” katanya.

Sandhiyasa menjelaskan, pihaknya sudah mensosialisasikan SKB empat kementerian itu kepada seluruh desa. Dimana, terhadap desa yang belum mencapai minimal 30 persen untuk upah pekerja, harus disesuaikan dalam APBDes Perubahan. “Sehingga perlu ada penyesuaian. Dan mungkin saja dalam penyesuaian itu, ada volume kegiatan pengadaan barang yang dikurangi, dengan mengeser dananya untuk kegiatan fisik padat karya,” jelas birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini. *k19

Komentar