nusabali

Nyabu, Tukang Tatto Diciduk

  • www.nusabali.com-nyabu-tukang-tatto-diciduk

Kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, seorang tukang tattoo inisial Wayan A, 28, asal Banjar Bayad, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo melalui Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha menerangkan tersangka Wayan A ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Ir Soekarno, Banjar Kelodan, Tampaksiring, pada Rabu (4/4) pukul 22.30 Wita. Tersangka ketika itu sedang membonceng temannya Wayan U alias Kocol. Petugas yang curiga, sempat menepikan tersangka lalu melakukan penggeledahan. Namun saat digeledah dan diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti sudah dibuangnya saat mengeluarkan HP dari saku bajunya.

Polisipun tak menyerah, sepanjang jalan yang dilalui oleh tersangka dilakukan penyisiran. Hingga akhirnya, polisi menemukan sebuah kotak korek api yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening seberat 0,08 gram netto.

Oleh tersangka diakui barang tersebut miliknya yang dijatuhkan sebelumnya. “Informasi di masyarakat, tersangka diketahui sering menggunakan sabu- sabu,” jelasnya saat rilis, Kamis (19/4) kemarin. Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga amankan 2 buah pipet warna putih dan 1 drop liquid vape saat penggeledahan.

Selain Wayan A, Satresnarkoba juga menangkap satu pengguna lain Putu A, 35, di lokasi berbeda. Tersangka Putu A yang berasal dari Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng ini ditangkap saat melintas di di simpang empat Pantai Masceti, Senin (16/4) pukul 20/00 wita. Terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus yang sama. “Dia baru keluar bulan November 2017 lalu, setelah bebas kembali menggunakan sabu dan kembali tertangkap,” jelas AKP Dharmanatha.

Sebelum berhasil mengamankan barang bukti, polisi pun sempat melakukan penyisiran. Sebab tersangka, dengan cepat membuang barang bukti di jalan. “Kita dapatkan BB sekitar jarak 7 meter dari posisi tersangka,” jelasnya. Petugas dan saksi mata menemukan 1 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram netto. “Tersangka Putu A, bekerja sebagai kondektur bus pariwisata. Tersangka juga sebelumnya sempat ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kasus yang sama,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. *nvi

Komentar