nusabali

Polda Dalami laporan Dugaan Pornoaksi di Hotel

  • www.nusabali.com-polda-dalami-laporan-dugaan-pornoaksi-di-hotel

Dit Reskrimum Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan atas laporan bule Rusia berinisial MY, 36 yang melaporkan Hotel Club Med Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung terkait dugaan mempertontonkan pornografi ke anak-anak.

DENPASAR, NusaBali

Namun hingga saat ini penyidik belum menemukan titik terang kasus ini.Laporan ini berawal saat MY dan suaminya serta dua anaknya menginap di Hotel Club Med Bali pada perayaan tahun baru 2018 lalu. Pada 1 Januari, pihak hotel menggelar pertunjukan di salah satu ruangan hotel. Dalam salah satu sesi acara, penonton termasuk anak-anak diajak menari diiringi lagu LMFO berjudul I’am Sexy and Know It.

Anak MY sendiri sempat ikut menari bersama pengunjung hotel lainnya. Saat menari itulah, salah satu staf hotel yang juga pengisi acara menyuruh anak-anak tersebut membuka baju. Hal itu langsung membuat MY marah. Menurut MY, tarian tersebut tidak sepantasnya diperuntukkan kepada anak-anak. Selain diiringi lagu orang dewasa, salah satu gerakan tarian tersebut menirukan/mirip gerakan senggama.

“Saya heran, di akhir lagu anak anak diminta membuka baju atas hingga telanjang dada,” kata MY saat ditemui, Rabu (18/4). Tidak terima disuguhkan tarian vulgar kepada anak-anak, MY maju ke depan dan menegur pengarah gaya dan meminta pertunjukan tersebut dihentikan. Bahkan, perempuan asal Moskow, Rusia itu melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan No: TBL/5/I/2018/SPKT tertanggal 5 Januari 2018.

MY melaporkan managemen Hotel Club Med Bali Nusa Dua dengan pasal tindak pidana pornografi sesuai Pasal 10 jo 11 UU No 44 Tahun 2008, yakni pelarangan mempertontonkan diri sendiri maupun orang lain dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan maupun eksploitasi seksual.

Saat ini, kata MY, penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Seiring perkembangan, kasus yang berawal dari Penyelidikan telah ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan telah dikeluarkannya SPDP dengan Nomor surat: SP. Sidik/78/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 16 Januari 2018.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan laporan dugaan kasus pornografi sudah ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Bali. Sejauh ini katanya, penyidik masih menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh MY dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk 2 saksi ahli. Namun sepanjang penyelidikan berlangsung, penyidik belum menemukan perbuatan pornografi dan pornoaksi seperti yang dituduhkan. "Hal ini dikuatkan dengan hasil gelar perkara, dan dengan rekomendasi agar penyidik melaporkan kepada KPAD untuk melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel yang melakukan giat melibatkan anak anak," terangnya.

Sementara itu pihak Club Med melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Soni Wijaya & Partners, Soni Wijaya memberikan bantahan keras terkait laporan tersebut. Menurutnya, pertunjukan seni dan hiburan yang digelar Club Med Bali diperuntukkan seluruh anak anak penghuni hotel yang mendaftar mengikuti kegiatan.

Bahkan, pertunjukkan tersebut tidak dilakukan di ruangan, namun di panggung terbuka (panggung utama) yang bisa dilihat oleh seluruh penghuni hotel termasuk orang tua dari anak anak tersebut. Di akhir pertunjukan atau sesaaat sebelum selesai, tiba-tiba pelapor berteriak teriak dan membentak pelatih tari dengan bau alkohol yang sangat tajam dari aroma mulutnya kemudian menyiramkan bir ke wajahnya.

“Dalam pemeriksaan, sebagian besar saksi adalah para orang tua yang anak anaknya ikut melakukan tari di panggung terbuka dan justru mereka menerangkan tidak ada pertunjukkan yang bersifat seksual atau pornografi. Mereka  malah menerangkan pelapor saat itu seperti sedang mabuk berat. Sedangkan berdasarkan keterangan saksi, bukti foto, dan CCTV anak pelapor tidak membuka baju sama sekali dalam pertunjukkan tari tersebut,” tegasnya. *rez

Komentar