nusabali

Jambret Dibekuk saat Santai di Taman Kota

  • www.nusabali.com-jambret-dibekuk-saat-santai-di-taman-kota

Seorang pelaku penjambretan, Komang Junistra, 23, ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Taman Kota Lumintang, Denpasar Barat, Rabu (11/4) pukul 13.30 Wita.

Sudah Beraksi di 7 TKP di Kota Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Menariknya, tersangka yang tinggal di Jalan Bung Tomo, Denpasar tersebut sedang istirahat usai melakukaan penjambretan di Jalan Tukad Bilok, Gang Sari Dangin, Renon, Denpasar Selatan. Tersangka mengaku sudah beraksi di 7 TKP dalam kurun waktu setahun terakhir.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Indrajaya menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini bergerak berdasarkan laporan dari korban, RR Agus Risna yang mengaku menjadi korban penjambretan oleh seorang pemuda saat melintas di Jalan Tukad Bilok, Denpasar Selatan pada Selasa (10/4) malam. Kala itu, korban diikuti oleh pemuda tersebut dari arah belakang menggunakan motor matic.

Secara tiba-tiba, pria tersebut langsung memepet korban dan mengambil sebuah tas yang digantung di motornya. Walhsil, dalam sekejab tas berisi HP Samsung Galaxy J 7,HP Blacbery, cincin emas, buku tabungan, kartu BPJS, uang tunai Rp 250.000 serta STNK Scoopy DK 2406 IR yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 10.000.000. “Modus tersangka ini mengikuti korbannya. Setelah mendapat waktu dan target yang pas, barulah si tersangka melakukan aksinya,” bebernya saat memberikan keterangan pers Rabu (18/4) siang.

Usai menerima laporan korban, penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penjambretan itupun dilakukan oleh Petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Salah satunya dengan menggali keterangan saksi korban dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas yang ada di seputaran lokasi. Walhasil, petugas mendapati ciri-ciri dan juga plat motor yang digunakan oleh tersangka tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan analisa lokasi tongkrongan dan juga tempat tinggalnya. “Menariknya, saat dilakukan penyelidikan, tersangka teridentifikasi sedang berada di Taman Kota, Lumintang, Denpasar Barat. Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dia sedang santai disana,” beber perwira melati satu di pundak ini.

Tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek Densel beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Terungkap, jika tersangka merupakan pemain lama dalam tindak pidana kejahatan khususnya penjambretan. Pasalnya, tersangka mengakui sudah melakukan aksi penjambretan di 7 lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan masing-masing di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari XAI, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aye, Jalan Badak Agung, Denpasar Timur dan Jalan Cargo, Denpasar Barat. “Dari ke -7 lokasi ini, tersangka sudah menggondol berbagai HP dan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya seraya mengaku masih melakukan pendalam lokasi lain dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.*dar

Komentar