nusabali

Polres Jembrana Bekuk Komplotan Pengedar Upal

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-bekuk-komplotan-pengedar-upal

Jajaran Polres Jembrana berhasil membekuk tiga orang terduga komplotan pengedar uang palsu (upal), masing-masing Muhamad Halili, 26, Faroib, 24, dan Sumadi, 46.

NEGARA, NusaBali

Ketiga tersangka yang sama-sama asal Jember, Jawa Timur, itu diamankan bersama barang bukti sebanyak 67 lembar upal pecahan Rp 50.000 atau senilai total Rp 3.350.000.Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (18/4), mengatakan, pengungkapan terduga komplotan pengedar upal ini, berawal dari penangkapan tersangka pertama, Muhamad Halili, di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Senin (15/4) sekitar pukul 21.15 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan itu, tersangka pertama yang hendak masuk Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 2954 AAL ini, ditemukan membawa sebanyak 46 lembar upal pecahan Rp 50.000 atau berjumlah Rp 2.300.000. “Uang palsu itu ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka. Kami mengetahui palsu setelah ada kecurigaan secara visual, dan pengecekan menggunakan alat sinar UV,” katanya.

Ketika dilakukan penangkapan itu, tersangka pertama yang warga Dusun Sumber Kokap, Desa Randu Agung, Kecamatan Sumber Jambe, Jember ini pun mengaku tidak tahu kalau uang  yang dibawanya itu, merupakan uang palsu. Menurut tersangka pertama, uang sejumlah Rp 2.300.000 itu merupakan hasil penggandaan uang lewat rekannya, Faroib, dari Dusun Kerajan, Desa Taman Sari, Kecamatan Mumbul Sari, Jember. Di mana tersangka pertama ini, menyatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 1.000.000 untuk digandakan menjadi Rp 2.5000.000 kepada Faroib, pada Minggu (14/4) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pada Minggu (14/4) sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka pertama mengaku dihubungi kembali oleh Faroib, untuk mengambil uang hasil penggandaan tersebut. Saat bertemu di rumah Faroib itu, tersangka pertama mengaku diberikan uang Rp 2.300.000, setelah dipotong Rp 200.000 sebagai upah. “Katanya, waktu diberikan uang oleh si F (Faroib) itu, tersangka pretama ini sempat curiga kalau uang hasil penggandanaan itu adalah uang palsu. Tetapi karena diyakinkan oleh si F, kalau dipastikan uang asli, sehingga tersangka pertama mengaku percaya,” ujar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, serta Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi.

Atas dasar keterangan tersangka pertama itu, sambung AKBP Priyanto Priyo Hutomo, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta tersangka pertama membuat janji dengan Faroib, untuk bertemu di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Melalui komunikasi tersangka pertama itu, Fariob yang tersangka kedua ini, akhirnya benar datang ke Gilimanuk, Selasa (17/4) sekitar pukul 07.00 Wita, dengan menunggu di sebuah warung dekat terminal kargo Gilimanuk, sehingga langsung diamankan petugas. Dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka kedua, uang palsu sejumlah Rp 2.300.000 itu mengarah berasal dari Sumadi, dari Dusun Curah Lele, Desa Wono Sari, Kecamatan Temporejo, Jember, yang lanjut berhasil diamankan langsung di rumahnya, Selasa (17/4) sekitar pukul 12.30 WIB atau pukul 13.30 Wita.

Ketika melakukan pengejaran secara langsung ke rumah tersangka ketiga di Jember, Jatim, petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 21 lembar upal pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 1.050.000. Dari pengakuan tersangka ketiga itu, upal yang sempat diberikan kepada tesangka pertama lewat tersangka kedua, termasuk upal yang tersimpan di rumahnya itu, diberikan seseorang di Jember, yang kini masih berusaha dikejar. “Kami menduga, mereka ini memang komplotan. Kami curiga, keteragan tersangka pertama yang bilang mendapat uang dari hasil penggadaan uang itu adalah bohong. Yang apsti, masih terus kami dalami keterangan tiga tersangka ini,” ujar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.Atas perbuatan tersebut, masing-masing dari ketiga tersangka dijerat melalui UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. *ode

Komentar