nusabali

Dilimpahkan, Perbekel Satra Langsung Ditahan

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-perbekel-satra-langsung-ditahan

Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Satra maka untuk sementara akan ditunjuk pelaksana harian.

Korupsi Realisasi APBDes 2015

SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penahanan terhadap Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa APBDes 2015 dengan total kerugian Rp 94 juta. Penahanan ini dilakukan di Rutan Klungkung, sejak Selasa (17/4) siang.

Perbekel Ratnadi sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (15/3). Kemudian pemeriksaan perdana sebagai tersangka Kamis (22/3) pagi. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratnadi langsung ditahan pada Selasa siang pukul 12.00 Wita.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klungkung, Ratnadi menjalami pemeriksaan di Kejari Klungkung sekitar pukul 11.00 Wita, termasuk diperiksa kesehatannya dari dokter RSUD Klungkung. Ketika itu kondisi kesehatan Ratnadi mengalami perubahan, tensinya naik dan jantungnya berdetak lebih kencang. Dalam kesempatan tersebut Ratnadri didampingi sang suami dan kuasa hukumnya I Putu Oka Pratiwi Widasmara.

Hanya saja dari beberapa item dugaan penyimpanangan dana (proyek) yang ditemukan Kejaksaan, tidak sepenuhnya diakui oleh Ratnadi. Sehingga tidak semua item tersebut ditandatangani, kendati demikian berita acara penahanan ditandatangi oleh Ratnadri. Selanjutnya Ratnadi langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klungkung.

“Kita tidak akan berdebat di sini, nanti biar disampaikan hal tersebut dalam persidangan, hakim yang akan memutuskan,” tegas Kasi Pidus Kejari Klungkung Meyer Volmer Simanjuntak. Alasan penahanan ini, di antaranya kasusnya sudah dilimpahkan dari penyidikan kepada JPU, hukumannya yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, termasuk memudahkan dalam proses persidangan untuk menghadirkan terdakwa tepat waktu dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Kata dia, pihaknya sudah mendatangkan dokter RSUD Klungkung untuk memastikan kesehatan Ratnadi. Saat diperiksa tensinya naik dan jatungnya agak berdetak kencang. “Kita sudah siapkan 6 JPU dalam kasus ini,” ujarnya. Untuk saat ini kuasa hukum yang bersangkutan belum ada mengajukan penangguhan penahanan.

Lebih lanjut Meyer menegaskan dari beberapa kali pemeriksaan, beberapa item kegiatan memang diakui ada mark up oleh Ratnadi, dan ada beberapa item tidak tidak diakui dengan alasan pihak pelaksana yang mengetahuinya. Kata dia, item barang yang dimark up ada beberapa proyek. Namun per item memang kecil, ada yang berkisar Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta. Kalau ditotal mencapai Rp 94 juta. “Kita sudah periksa 30 saksi dalam kasus ini, sementara belum ada mengarah ke tersangka lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut Ratnadi dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Wayan Suteja mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Satra maka untuk sementara akan ditunjuk pelaksana harian. "Kami sudah bersurat kepada Pjs Bupati Klungkung," ujarnya. *wan

Komentar