nusabali

Gratis, Tera Timbangan Pasar Tradisional

  • www.nusabali.com-gratis-tera-timbangan-pasar-tradisional

Tera atau tera ulang di SPBU, argo taksi, kargo bandara tetap dikenai retribusi. Besaran retribusinya akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Ranperda Retribusi Pelayanan Tera Difinalisasi   

MANGUPURA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang kini tengah difinalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung. Salah satu poin dalam ranperda tersebut yakni menggratiskan retribusi tera untuk timbangan pasar rakyat atau pasar tradisional.

Rapat finalisasi ranperda tersebut digelar, Selasa (17/4), dipimpin Ketua Pansus Gede Aryantha didampingi Sekretarisnya IB Alit Arga Patra dan sejumlah anggota, Wayan Sandra dan Nyoman Satria. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kadiskop UKM dan Perdagangan Badung Ketut Karpiana didampingi sejumlah stafnya.

Menurut Aryantha, kebijakan untuk menggratiskan retribusi tera bagi pedagang di pasar rakyat bertujuan memotivasi pedagang menera ulang timbangannya. “Karena gratis, pedagang diharapkan termotivasi untuk melakukan tera ulang timbangan,” katanya.

Tak hanya itu, katanyan, kepercayaan konsumen berbelanja juga diharapkan kian meningkat. “Karena timbangannya pas, dapat dipastikan kepercayaan masyarakat akan muncul dan keinginan untuk berbelanja di pasar tradisional pun muncul,” lanjutnya.

Selain itu, tegas politisi Gerindra Dapil Kuta Utara, tersebut kebijakan tera ini juga untuk melindungi konsumen dari kemungkinan penyelewengan volume. “Konsumen pun akan terlindungi karena memperoleh barang sesuai takarannya,” tegas Aryantha yang kini duduk di Komisi III DPRD Badung.

Sementara untuk tera yang lain, tegasnya, tetap dikenakan retribusi seperti takaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), argo taksi, kargo bandara, dan sebagainya. “Besaran retribusinya akan diatur dalam peraturan bupati (perbup),” katanya.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ketut Karpiana menyatakan satu suara dengan dewan. Menurut dia, retribusi tera tetap diberlakukan, namun pengenaan retribusi ini dikecualikan untuk timbangan di pasar rakyat. Tujuannya untuk memberi pendampingan kepada pedagang dan memberi dorongan agar mau melakukan tera.

“Selama ini banyak tudingan timbangan dimainkan. Ini tak boleh terjadi dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat berbelanja di pasar tradisional,” tegasnya. *asa

Komentar