nusabali

Ahmad Dhani Didakwa UU ITE

  • www.nusabali.com-ahmad-dhani-didakwa-uu-ite

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin (16/4).

JAKARTA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan grup musik Dewa itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU, Dedyng Wibianto Atabay, dalam persidangan itu.

Sebelum JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Ratmoho, meminta Ahmad Dhani untuk selalu menghadiri persidangan lantaran tidak menjalani masa penahanan.

Ratmoho menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Ahmad Dhani karena penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan juga tidak menahan Ahmad Dhani pada tahap sebelumnya.

"Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tapi dengan catatan diharapkan setiap sidang Anda datang," ujar Ratmoho seperti dilansir cnnindonesia.Ahmad Dhani, lanjutnya, boleh saja tidak hadir dalam persidangan apabila dia sakit. Namun, Ahmad Dhani diminta mengabarkan hal itu melalui tim penasihat hukumnya.

"Manusiawilah kalau seandainya berhalangan untuk tidak hadir, entah sakit entah apa. tapi tolong beritahu jaksa atau panitera. Jadi, kami tahu," kata Ratmoho."Saya sehat sekali," jawab mantan suami penyanyi Maia Estianty itu.Ratmoho pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/4) dengan menggendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari Ahmad Dhani.

Kasus Ahmad Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'  *

Komentar