nusabali

Luas Lahan HGB Batuampar Berkurang hingga 7,3 Hektare

  • www.nusabali.com-luas-lahan-hgb-batuampar-berkurang-hingga-73-hektare

Luas lahan milik Pemkab Buleleng yang disewakan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada empat perusahaan di Banjar Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak kini tidak utuh lagi.

SINGARAJA, NusaBali

Berdasar hasil pengukuran ulang, luas keseluruhan lahan berkurang sekitar 7,3 hektare dari semula seluas 45 hektare. Berkurangnya luas lahan ini terjadi akibat faktor alam, yakni abrasi.Data yang dihimpun NusaBali, Senin (16/4), aset berupa lahan milik Pemkab Buleleng di Banjar Batuampar, Desa Pejarakan tertuang dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976. Lokasi lahan ini berada di objek wisata Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan.

Pada 1991 silam, lahan Batuampar ini disewakan dalam bentuk HGB kepada empat perusahaan, masing-masing PT Prapat Agung Permai seluas 16 hektare, PT Bali Coral Park seluas 20 hektare, PT AndikaRaja Putra Lestari seluas 3 hektare, dan PT Bukit Kencana Sentosa seluas 4,5 hektare. Masing-masing HGB memiliki masa berlaku hingga 30 tahun sampai 2021. Dalam pemanfaatan itu, pemegang HGB telah menyerahkan total dana sebesar Rp 990 juta di tahun 1991.  

Kini, Pemkab Buleleng melakukan pengukuran ulang lahan HGB Batuampar, karena hendak dibuatkan bukti sertifikat, sebagai pengganti sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1976 yang hilang. Meski hilang, Pemkab Buleleng memiliki bukti berupa fotokopi atas sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1976 tersebut.

Dalam pengukuran ulang yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, terungkap luas lahan masing-masing HGB yang dipegang oleh empat perusahaan telah menyusut jauh, hingga total 7,3 hektare. Rinciannya, luas lahan HGB yang dikelola PT Prapat Agung Permai kini tinggal seluas 12,3 hektare dari semula mencapai 16 hektare.

Sedangkan luas lahan HGB Batuampar yang dikelola PT Bali Coral Park berkurang dari semula 20 hektare menjadi 16,8 hektare. Sementara HKB yang dikelola PT Andika Raja Putra Lestari menyusut dari semula 3 hektare menjadi sekitar 2,8 hektare. Sebaliknya, luas lahan HGB yang dikelola PT Bukit Kencana Sentosa menyusut dari semula 4,5 hektare menjadi 4,3 hektare.

Berkurangnya luas lahan HGB Batuampar hingga mencapai 7,3 hektare ini juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. “Memang setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, luas lahan Batuampar sudah berkurang. Ini karena faktor alam abrasi yang berlangsung sekian tahun. Posisi lahan itu kan berada di pinggir pantai,” papar Dewa Puspaka saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Senin kemarin.

Disinggung terkait sikap empat perusahaan pemegang HGB, menurut Dewa Puspaka, mereka tidak memasalahkan berkurangnya luas lahan Batuampar. Sikap tersebut juga sudah dituangkan dalam bentuk berita acara. “Sebelum menjadi ketetapan atas luasan lahan itu, kita undang keempat perusahaan pemegang HGB tersebut. Mereka dapat menerima luas lahan dari hasil pengukuran ulang tersebut. Dan, itu sudah ditandatangani dalam bentuk berita acara kesepakatan menyangkut hasil pengukuran ulang,” tandas birokrat asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Menurut Dewa Puspaka, saat ini proses pensertifikatan lahan HGB Batuampar tersebut tinggal menunggu terbitnya sertifikat, pengganti serfitikat HPL Nomor 1 Tahun 1976 yang hiang. Dewa Puspaka mengatakan, sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1976 kemungkinan hilang karena ikut terbakar dalam tragedi amuk masa tahun 1999 silam.

Namun, kata Dewa Puspaka, Pemkab Buleleng masih memiliki bukti berupa salinan dari sertifikat asli yang hilang. “Karena tidak kita ketemukan yang aslinya, maka kita buatkan yang baru, dengan bukti-bukti yang kita miliki,” tegas birokrat yang mantan atlet bulutangkis andalan Bali ini.

Salinan sertifikat HPL Nomor 1 Tahun1976 yang hilang itu sendiri ditandantangani oleh Kepala Seksi PendaftaranTanah, Made Lingga, tanggal 20 Maret 1976, mengatasnamakan Bupati KDH II Buleleng, Kepala Sub Direktorat Agraria. *k19

Komentar