nusabali

Uang Korban Dikembalikan, Kasusnya Tak Diperpanjang

  • www.nusabali.com-uang-korban-dikembalikan-kasusnya-tak-diperpanjang

Oknum Staf BPN Tabanan Diduga Tipu Warga  

TABANAN, NusaBali

Akhirnya uang I Ketut S, warga Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, korban penipuan pengurusan sertifikat tanah oleh oknum staf Badan Pertanahan Negara (BPN), KS, dikembalikan. Dengan dikembalikan uang sebesar Rp 10,2 juta tersebut, korban Ketut S tidak akan memperpanjang kasusnya itu.

Menurut korban, Ketut S, uang sebesar Rp 10,2 juta itu dikembalikan pada Jumat (13/4) sekitar pukul 10.00 Wita, ke rumahnya. Namun sayang saat KS akan mengembalikan uang, dirinya tidak ada di rumah karena sedang mencukur rambut. “Tiba-tiba datang pak KS, dan saat itu pak KS langsung minta maaf ke saya,” ujarnya, Minggu (15/4).

Kata dia, kedatangan KS ke rumahnya selain meminta maaf, juga bercerita bahwa dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut. Korban Ketut S juga mau menandatangani surat pernyataan tidak memperpanjang persoalan itu. “Dari awal saya memang ingin agar uang saya bisa kembali, serta tidak memperpanjang kasus,” tuturnya.

Maka dari itu, dia pun berharap ke depannya tidak ada lagi persoalan yang serupa. Dan bahkan dia pun akan mengurus sertifikat secara mandiri. “Mudah-mudahan kasus ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga, I Ketut S, asal Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menjadi korban penipuan oleh oknum staf Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan, KS, dalam pengurusan sertifikat.

Ketut S dimintai uang total Rp 10 juta lebih untuk pengurusan sertifikat tanah tegalan seluas 6 are. Ternyata hingga tiga tahun sertifikat itu belum selesai. Padahal uang Rp 10 juta lebih sudah diambil oleh KS. Hingga akhirnya Ketut S, mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Ketut S menceritakan awal dia kena tipu dalam pengurusan sertifikat pada tahun 2015 itu, berawal dari ingin mensertifikatkan tanah tegalan miliknya seluas 6 are. Karena dia tidak sempat mengurus lantaran sedang ada kerja proyek, dia menginginkan ada yang bantu mengurus.

Kebetulan saat itu mantan kelian dinas setempat I NS, tahun 2015 kenal dengan staf BPN atas nama KS selaku oknum yang diduga melakukan penipuan. “Saat itu saya ditelepon pak kelian diminta uang sekitar Rp 4 juta atas permintaan Pak KS. Uang saya serahkan langsung dilengkapi dengan kwitansi dan tanda tangan pak kelian. Dan uang ini memang sudah diserahkan ke pak KS,” ujarnya ketika ditemui di rumahnya, Kamis (12/4).

Lanjutnya, setelah dua bulan uang tersebut diserahkan, dia diminta untuk melengkapi berkas permohonan sertifikat. Bahkan dirinya yang mencari tanda tangan kelian adat, kelian dinas, dan camat. “Setelah lengkap saya mencari tanda tangan tersebut, berkas saya serahkan ke kelian dinas,” jelasnya.  

Kepala BPN Tabanan I Made Sudarma mengatakan, atas informasi tersebut dia akan tampung dan segera melakukan pemanggilan kepada oknum dimaksud. “Dan kalau terbukti itu kami akan lakukan pembinaan bila perlu mutasi jabatan,” ujarnya.

Di samping itu, BPN memiliki penyidik PNS untuk melakukan penindakan. Karena penindakan ada mulai ringan, sedang, dan berat. “Kami ada aturan juga, ada proses. Kalau ada seperti ini, ini adalah oknum,” jelasnya.

Sudarma menyarankan kepada semua masyarakat dalam mengurus sertifikat hendaknya diurus sendiri. Jangan mengandalkan pihak ketiga. “Silakan urus sendiri ke BPN supaya tahu bagaimana proses dan biaya-biaya. Kalau sudah urus sendiri aman, ini untuk hindari pungli,” tegasnya. *d

Komentar