nusabali

Ruang Tahanan PN Denpasar Ricuh

  • www.nusabali.com-ruang-tahanan-pn-denpasar-ricuh

Gara-Gara Terdakwa Stres Tantang Tahanan Lain

DENPASAR, NusaBali
Ruang tahanan di PN Denpasar pada Kamis (12/4) yang dihuni sekitar 50 terdakwa yang akan menjalani sidang berubah menjadi mencekam. Pasalnya, seorang terdakwa, I Made Sinar Putra, 44 yang stres karena dituntut 11 tahun penjara menantang duel tahanan lain hingga mengakibatkan kericuhan.

Ulah Sinar ini sendiri berawal saat dirinya menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mendra. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Sinar yang tinggal di Jalan Batukaru, Denpasar dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa Sinar yang saat penangkapan membawa shabu seberat 92,35 gram dan 35 gram dituntut hukuman 11 tahun penjara. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Sinar Putra dengan hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Sinar yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Pangkahila dkk langsung shock dan meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Usai sidang, terdakwa Sinar yang stress berat karena tuntutan tersebut dibawa ke ruang tahanan PN Denpasar.

Saat masuk ke dalam tahanan, Sinar yang emosi menantang tahanan lainnya. Tidak terima dengan tantangan Sinar, beberapa tahanan langsung berusaha menghajar Sinar. Beruntung petugas tahanan dengan sigap masuk ke dalam sel tahanan dan mengamankan Sinar dari amukan tahanan lainnya. “Ya tadi memang ada kericuhan karena Sinar stress dan menantang tahanan lain. Tapi sudah diamankan petugas,” ujar Edward.

Terdakwa Sinar yang terjerat kasus kepemilikan shabu bukan kali ini saja membuat heboh. Sebelumnya, saat penangkapannya, juga membuat heboh karena penangkapannya diwarnai kejar-kejaran dengan petugas BNNP Bali hingga mobilnya terbakar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar beberapa waktu lalu. *rez

Komentar