nusabali

Wanita Pemasok Shabu ke Lapas Diciduk

  • www.nusabali.com-wanita-pemasok-shabu-ke-lapas-diciduk

“Total shabu yang diamankan mencapai puluhan gram senilai puluhan juta,”

Diamankan di Kos bersama Kekasihnya


DENPASAR, NusaBali
Polsek Kuta Utara berhasil membekuk wanita pemasok shabu-shabu ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung bernama Nur Yani, 27 di kosnya di Jalan Pulau Alor, Denpasar, Sabtu (31/3) lalu. Nur Yani ditangkap bersama kekasihnya, Wahyu Imam Santosa, 30 dan barang bukti puluhan paket shabu senilai puluhan juta.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sopir Gojek beberapa waktu lalu di Lapas Kerobokan.

Setelah mengamankan shabu dari driver Gojek bernama Dedi Iskandar yang akan diselundupkan ke salah satu narapidana, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Gojek untuk melakukan pendalaman informasi prihal pemesan didalam aplikasi itu.

Nah, hasil penyelidikan itu, tercatat jika pemesan bernama Nur Yani yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan. Petugas pun bergerak dan melakukan penyanggongan diseputaran tempat tinggal wanita pemesan itu. Dalam pendalaman itu, tersangka Nur Yani justru tidak pernah pulang ke kosannya. “Tiga hari setelah penggagalan, si tersangka (Nur Yani) tidak pernah pulang ke kosan. Kita langsung penyanggongan dan menggali sejumlah informasi prihal keberadaanya,” katanya saat memberikan keterangan pers melalui pesan Whastaap, Kamis (12/4) siang.

Meski awalnya petugas dilapangan tidak berhasil mengendus jejak tersangka Nur Yani, tapi pada Sabtu (31/3) siang, informan dilapangan mengetahui tempat persembunyian wanita asal Kebumen, Jawa Tengah. Diketahui Nur Yani tinggal bersama seorang lelaki di seputaran Jalan Pulau Alor, Denpasar.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan pendalaman disertai pengrebekan tempat kosan itu. Walhasil, tersangka Nur Yani bersama rekan prianya Wahyu Imam Santosa tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. “Kemudian dilakukan pengeledahan didalam kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa narkoba juga. Ada beberapa paket yang berisi kristal bening. Tidak hanya itu, kedua tersangka ini kita keler ke kosan mereka di tempat pemesanan Gojek di Jalan Tukad Petanu itu,” bebernya.

Pun dalam pengeledahan di Jalan Tukad Petanu, Densel tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik bening berisikan sabhu berat bruto 20,40 gram dan netto 19,84 gram, satu buah klip plastik bening

berisikan shabu-shabu berat bruto 1.10 gram dan netto 0,81 gram, satu buah klip plastik bening berisikan shabu berat bruto 71,05 gram dan netto 70,00 gram, 31 buah klip berisikan shabu yang diberi kode A.1 - A.31 dengan berat masing - masing  netto 0,18 gram, 15 buah klip plastik bening

berisikan shabu yang diberi kode B.1 - B.15 dengan berat masing - masing  netto 0,38 gram, 20 buah klip plastik bening berisikan shabu yang diberi kode C.1 - C.15 dengan berat masing - masing  netto 0,38 gram, 2 buah klip plastik bening berisikan shabu yang diberi kode D.1 - D.2 dengan berat masing - masing  netto 0,90 gram. “Total shabu yang diamankan mencapai puluhan gram senilai puluhan juta,” bebernya.

Untuk saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan prihal adanya tersangka lain dalam kasus ini. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman 20 tahun penajara. *dar

Komentar