nusabali

ASN Tak Netral di Pilkada Dibacakan Saat Apel

  • www.nusabali.com-asn-tak-netral-di-pilkada-dibacakan-saat-apel

Sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang dinilai tidak netral menjelang Pilkada Klungkung 2018, dibacakan di hadapan ratusan ASN peserta apel pagi di Kantor Bupati Klungkung, Senin (9/4) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali
Apel sendiri dipimpin langsung Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada.Dalam kesempatan itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Klungkung, Komang Susana membacakan surat pernyataan  pemberian sanksi moral kepada para ASN, yakni I Wayan Sadra SPd yang merupakan Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida dan I Wayan Tageg seorang guru olahraga di SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida.

Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran  kode etik dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mereka dikenakan  sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel.

Sedangkan untuk I Nyoman Sucitra yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dikenakan Hukuman Disiplin Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun. Berdasarkan  PP No 53 maka tata cara penyampaian hukuman Disiplin Sedang disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu Pjs Bupati Klungkung, Wayan Sugiada dalam amanatnya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di Kabupaten Klungkung untuk bersikap netral dan tetap bekerja secara profesional melayani masyarakat. "Kami berharap  hal seperti ini tidak akan terulang kembali untuk menjaga suasana kondusif ASN pada perhelatan Pilkada 2018 ini," katanya. Adapun PNS yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, Guru BK SMAN 1 Banjarangkan, Nengah Suardana. Mereka ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta.

Dua ASN lainnya, seorang guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. Tindakan tegas ini mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2015 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Hanya saja tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ditindaklanjuti. Karena satu dari tiga ASN tersebut, yakni Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan kewenangannya berada di bawah Pemprov Bali. Sementara itu, Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, yang sempat hadir dalam acara deklarasi Teman Suwirta tersebut akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapat sanksi berupa teguran secara tertulis. *wan

Komentar