nusabali

Dewan Sepakati Pembahasan 3 Ranperda Usulan Eksekutif

  • www.nusabali.com-dewan-sepakati-pembahasan-3-ranperda-usulan-eksekutif

Rapat paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan II tahun 2017/2018, Senin (9/4), seluruh fraksi menyepakati lanjutan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif pada rapat paripurna pada Rabu (4/4).

NEGARA, NusaBali

Tiga ranperda yang diajukan eksekutif itu adalah tentang perubahan kedua atas Perda tentang Retribusi Jasa Umum, tentang perubahan atas Perda tentang Retibusi Jasa Usaha, dan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032. Selain pandangan umum fraksi, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa didampingi dua Wakilnya, I Wayan Wardana dan Kade Darma Susila, juga disampaikan pendapat Bupati Jembrana I Putu Artha, terkait satu ranperda inisiatif DPRD Jembrana, yakni tentang Desa Wisata.

Bupati Artha mengatakan, Ranperda tentang Desa Wisata yang diajukan pihak legislatif juga berhubungan erat dengan salah satu Ranperda yang disampaikannya pada rapat paripurna sebelumnya, yaitu Ranperda tentang RIPPDA Kabupaten Jembrana Tahun 2018 dan 2032. Dia mengapresiasi inistiatif Ranperda tentang Desa Wisata itu.

“Hal ini secara eksplisit menunjukkan bahwa dewan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi yang diembannya. Di samping itu hal ini merupakan bukti nyata bahwa eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen memajukan sektor pariwisata Jembrana,” kata Bupati Artha.

Bupati Artha pun yakin, dengan sinergitas dan komitmen ini, impian mewujudkan Kabupaten Jembrana sebagai salah satu daerah tujuan wisata yang diperhitungan di Bali, akan sejajar dengan daerah-daerah lainnya. Sementara 6 fraksi DPRD Jembrana (PDIP, Demokrat Sejahtera, Gerindra, Golkar, Hanura, Kebangkitan Nasional) melalui juru bicara masing-masing, juga memberikan apresiasi terhadap usulan 3 ranperda dari eksekutif Jembrana. Hanya saja ada sejumlah masukan yang diberikan. Seperti dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda tentang Retribusi Jasa Umum, sebagain besar fraksi DPRD Jembrana meminta agar dibedakan besaran jasa sewa tanah per bulan untuk pelataran, los, dan kios. Kemudian dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, disarankan agar memikirkan Pasal, agar setiap melakukan perubahan tarif ataupun menetapkan tarif objek kawasan wisata, cukup dilakukan perubahan Peraturan Bupati, sehingga tidak harus berulang-ulang mengubah Perda. *ode

Komentar