nusabali

Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI

  • www.nusabali.com-ratna-sarumpaet-somasi-dishub-dki

Inilah buntut penderekan mobil aktivis Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Karena Mobilnya Diderek Petugas


JAKARTA, NusaBali
Ratna Sarumpaet resmi layangkan somasi kepada Dishub DKI Jakarta, Senin (9/4). Dalam somasi yang ditujukan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta, Ratna Sarumpaet meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dialaminya. Menurut Ratna, masalah penderekan mobil saat ini sering membuat masyarakat menjadi korban.

"Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan Peraturan Daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional. Sebab, selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," tulis Ratna dalam surat somasinya.

Terkait somasi ini, Ratna secara khusus menggelar jumpa pers di Restoran Dapur Indonesia, Jalan Sabang Jakarta Pusat, Senin kemarin. "Rakyat punya hak menolak apabila mereka diperlakukan melanggar Undang-undang. Kalau saya biarkan, jadi ngotot-ngototan saja. Dishub bilang benar, saya bilang benar. Maka saya mengajukan klarifikasi, somasi, supaya kita semua belajar," tegas Ratna saat jumpa pers yang diansir detikcom kemarin.

Ratna meminta Dishub DKI menyampaikan permohonan maaf jika petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Ratna juga meminta Dishub DKI melakukan kajian ulang tentang penderekan mobil. "Tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil," kata Ratna yang kemarin didampingi pengacaranya, Pengacara Ratna, Samuel Lengkey.

Selanjutnya, Ratna meminta Dishub DKI menginventarisasi masalah lalulintas, agar ada marka jalan yang jelas supaya memberi kepastian hukum. Menurut Ratna, Dishub DKI yang menderek mobil termasuk kategori perbuatan melawan hukum.

Ratna juga melakukan klarifikasi bahwa saat penderekan mobilnya terjadi, 3 April 2018 lalu, dia berada dalam mobil Avanza B 1237 BR. Saat itu, posisi mobilnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Di lokasi kejadian, tidak ada marka jalan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat 1 serta Pasal 3 ayat 1 dan 2 Permenhub 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pengacara Ratna, Samuel Lengkey, juga menyatakan hal senada. Menurut Samuel, saat melakukan penderekan, petugas Dishub DKI tidak menunjukkan identitas dari seksi penegakan hukum. Petugas Dishub DKI juga disebutnya tidak memberi kesempatan kepada Ratna untuk memindahkan mobil. "Harusnya itu diberi kesempatan. Petugas harus mencari pemilik mobil terlebih dulu dan meminta mobil dipindahkan karena dianggap menghalangi jalan," kata Samuel.

Pada bagian lain, Ratna menilai Dishub DKI merasa bersalah karena menderek mobilnya. Itu sebabnya, petugas Dishub DKI akhirnya mengembalikan mobilnya setelah diderek. "Saya rasa sih karena Dishub tahu dirinya salah. Orang yang anterin petugas Dishub, kok," sebutnya.

Menurut Ratna, dirinya tidak membayar denda sama sekali. "Kalau ada yang bayar kan dilepas saja di sana. Dia (Dishub) bantah (mengantar), tapi kenapa Bapak pulangin mobilnya? Dari dia Anda bisa mengetahui apa yang terjadi, saya di rumah. Saya pulang naik bajaj gara-gara ulah mereka," kenang Ratna.

Ratna menuding ada pihak yang mau membuatnya berkonflik dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut Ratna, pihak tersebut memanfaatkan masalah penderekan mobilnya oleh petugas Dishub DKI. "Saya lihat ada tendensi kemarin itu mau membuat saya berkonflik dengan Gubernur yang saya pilih. Dia itu Gubernur yang saya pilih. Justru karena dia saya pilih, maka saya mau meluruskan. Saya nggak mau dikonflik-konflikkan sama orang yang masih saya percaya," tegas Ratna.

Dia menyebutkan, persoalan penderekan mobil yang dialaminya adalah masalah kebanyakan orang di berbagai daerah. Namun, masyarakat selama ini tak mau berbicara jika merasa haknya dilanggar. "Persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata. Tapi, ini persoalan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Masalah ini sudah lama terpendam," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum. "Ya, langkahnya karena kalau sudah masuk ke ranah hukum ‘kan tentunya harus mengikuti prosedur hukum," kata Sandi secara terpisah di Kantor Ombudsman RI, Senin kemarin.

Kendati demikian, Sandi tetap berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Sandi juga berharap, melalui peristiwa ini, aturan terkait larangan parkir liar di Jakarta dapat tersosialisasi. "Bu Ratna kan tokoh dan dia mengalami sendiri bagaimana Perda ini terapkan dan masih belum dimengerti secara menyeluruh kepada masyarakat. Jadi, kita harapkan sosialisasi ini yang ke depan akan lebih masif lagi," ujarnya.

Menurut Sandi, Ratna sebagai orang yang peduli terhadap penegakan hukum dan pelayanan publik, diharapkan memahami maksud dan tujuan mediasi yang disarankannya. Sebab, selama ini pihaknya juga sering berkomunikasi dengan Ratna terkait penegakan Perda di Jakarta.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Dishub DKI menindaklanjuti somasi yang dilayangkan Ratna Sarumpaet. Intinya, Dishub DKI mesti hadapi somasi ini. "Jadi, biasa saja dalam menegakkan aturan kalau ada yang komplin, merasa dirugikan. Menurut saya, Dishub hadapi saja itu. Dishub sendiri tak boleh ragu-ragu menjalankan amanah aturan. Jalanin saja. Ada yang komplin hadapi juga, harus diberikan jawaban," kata Suhaimi.

Menurut Suhaimi, ada atau tidak tanda dilarang parkir, badan jalan tetap tak boleh dipakai untuk parkir. Dia lalu menyamakan badan jalan dengan trotoar. "Pegangannya adalah jalan itu untuk lalulintas. Seperti halnya trotoar itu adalah untuk pejalan kaki. Jangan sampai orang jualan (di trotoar), terus bilang ini nggak ada larangan untuk berdagang kok. Nah, jadi penertiban itu, ini untuk pejalan kaki, bukan untuk dagang," papar Suhaimi. *

Komentar