nusabali

Dewan: Tegakkan Aturan Naker Asing

  • www.nusabali.com-dewan-tegakkan-aturan-naker-asing

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, meminta penegakan aturan soal tenaga kerja asing di Pulau Dewata.

DENPASAR, NusaBali
Masalahnya, selama ini banyak tenaga kerja asing yang menyiasati izinnya dengan kedok kunjungan sebagai turis. Penegasan ini disampaikan Nyoman Parta menyikapi adanya aksi puluhan pramuwisata di bawah HPI Bali yang gerudug Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Jalan Raya Perum Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (9/4) pagi. Menurut Nyoman Parta, kedatangan para pramuwisata lokal ini sebagai bentuk kekecewaan atas banyaknya tenaga kerja asing ke Bali, terutama guide asing ilegal.

“Bali kini kebanjiran tenaga kerja asing. Yang legal banyak, yang ilegal juga banyak. Tenaga kerja asing asing ilegal itu terbanyak bekerja di sektor pariwisata,” ujar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini saat dihubungi NusaBali, Senin kemarin.

Bahkan, kata Parta, banyak juga naker asing yang masuk ke sektor pertanian dan perdagangan di Bali. Pasalnya, Bali sangat menjanjikan. Apalagi, naker asing di Bali bisa mendapatkan posisi-posisi jabatan penting, seperti chef dan manajer.

“Banyak naker asing ilegal di Bali. Mereka menyiasati visa wisata, tapi di Bali malah bekerja. Mereka jadi pedagang, guru, ada pula jadi petani. Ini harus diantisipasi pemerintah dengan menegakkan aturan tentang ketenagakerjaan,” tandas Parta.

Parta juga mengatakan keprihatinannya terhadap kasus pemukulan pramuwisata lokal oleh guide asing di Bali. “Saya harap kepolisian supaya memproses secara hukum kasus ini. Pelaku jangan dideportasi dulu. Adili saja dia di Bali,” papar peraih suara terbanyak kedua se-Bali untuk kursi DPRD Provinsi (setelah Nyoman Adi Wiryatama) dalam Pileg 2014 ini.

Berdasarkan data yang dikantongi Komisi IV DPRD Bali dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Bali sampai Desember 2017, jumlah naker asing di Pulau Dewata tembus 957 orang. Dari sejumlah itu, 109 orang izin kerjanya sudah tak berlaku lagi.

Namun, menurut Parta, berdasarkan informasi dari Kadisnaker Provinsi Bali, tidak semua kabupaten/kota melaporkan keberadaan naker asing berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Padahal, yang berwenang mengeluarkan IMTA adalah kabupaten/kota.

Sementara itu, Pemprov Bali menyatakan sulit mendeteksi keberadaan naker asing asing di Pulau Dewata yang berprofesi sebagai guide (pemandu wisata). Masalahnya, mereka berpindah-pindah. Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, mengatakan kalau masalah guide asing yang dipersoalkan para pramuwisata lokal di bawah HPI ke Imigrasi, itu sepenuhnya adalah kewenangan Imigrasi yang menjawabnya.

“Kecuali guide asing itu bekerja pada perusahaan di Bali dan ada dokumen kerjanya, barulah kami bisa deteksi dan bisa tindak jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaaan,” jelas Made Wiratmi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.

Wiratmi menyebutkan, saat ini jumlah naker asing yang berprofesi sebagai guide di Bali tidak bisa dipantau angkanya secara pasti,  kewenangan mengeluarkan izinnya bukanlah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali. Kewenangan perizinan itu ada di kabupaten/kota.

“Jadi, agak sulit kita deteksi, apalagi guide itu berpindah-pindah. Sayangnya, tidak semua kabupaten/kota melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang berada di daerahnya,” sesal birokrat asal Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Menurut Wiratmi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali sendiri tetap concern dalam melakukan pemantuan naker asing. Pihaknya juga melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan. “Kalau sudah tidak jelas dokumen dan izin kerjanya, kami pasti lakukan pemulangan (naker asing, Red). Kecuali yang tidak sesuai dengan job dan keahlian, tapi dokumen dan izinnya jelas, barulah kita kasi pembinaan,” ungkap Wiratmi. *nat

Komentar