nusabali

Penyidik Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

  • www.nusabali.com-penyidik-limpahkan-berkas-ke-kejaksaan

Siswi Tewas Usai Berhubungan Badan

TABANAN, NusaBali
Setelah melewati tahap rekontruksi kasus siswi LGDS, 14, asal Selemadeg yang tewas usai indehoi dengan pacarnya Gung De Wir, 25, memasuki babak baru. Kali ini berkas perkara kekerasan seksual telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis (5/4) oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Berkas langsung diterima oleh Jaksa Kejari Tabanan pada pukul 16.00 Wita. Berkas yang dilimpahkan baru berkas tahap I. Apabila berkas tersebut sudah dinyatakan P21 maka polisi tinggal pelimpahan tahan II. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yanna Djayawidya menjelaskan, berkas pelimpahan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejari Tabanan. "Sudah kami limpahkan hari ini," ujarnya.

Dikatakan, dari berkas yang dilimpahkan tersebut pihaknya tinggal menunggu hasil. Jika sudah dinyatakan P21 maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yaitu penyerahkan barang bukti dan tersangka. "Jadi tunggu hasil, seandainya ada perbaikan, maka akan diperbaiki kembali, kalau tidak maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Tabanan, Rizal Sanusi yang dikonfirmasi masih mengecek berkas kasus perkara Gung De Wir, asal Seririt, Singaraja dalam kasus kekerasan seksul tersebut. "Tadi kebetulan saya tidak ada di kantor lagi ke Denpasar mengikuti rapat BNN, akan saya cek besok, (hari ini red," ujarnya.

Seperti berita sebelumnya siswi LGDS meninggal dunia usai berhubungan badan dengan pacarnya Gung De Wir, disebuah kos-kosan di Jalan Debes, Gang IV,Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Minggu (21/1). Korban LGDS tewas karena terjadi perdarahan, bahkan juga diduga akibat kekurangan oksigen karena saat rekontruksi kasus terungkap, LGDS sempat dibekap oleh Gung De Wir karena mendesah terlalu keras. Oleh karena itu tersangka Gung De Wir yang mengenal LGDS lewat aplikasi BBM tersebut resmi ditahan di Polres Tabanan para tangga 22 Januari 2018 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *d

Komentar