nusabali

Dinilai Tak Netral, 3 PNS di Klungkung Dapat Sanksi

  • www.nusabali.com-dinilai-tak-netral-3-pns-di-klungkung-dapat-sanksi

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak netral menjelang Pilkada Klungkung 2018 akhirnya dijatuhi sanksi.

SEMARAPURA, NusaBali
Rekomendasi ini sudah dikirim oleh Komisi ASN ke Pemkab Klungkung via email pada, Senin (2/4) sore. Sekda  Klungkung, Gde Putu Winastra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sebagai tindak lanjut Tim Majelis Kehormatan Kode Etik PNS dan Badan Pertimbangan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sudah rapat untuk memberikan pertimbangan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada. "Sudah dibahas mengenai detailnya," ujarnya.

Hanya saja Sekda Winastra belum bisa membeberkan apa saja isi rekomendasi tersebut, karena Rabu (4/4) hari ini akan laporkan ke Pjs Bupati. "Nanti beliau (Pjs) yang memutuskan," katanya. Adapun PNS yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, dan Guru BK SMAN 1 Banjarangkan, Nengah Suardana. Mereka ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta.

Dua ASN lainnya, seorang guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. “Tindakan tegas ini mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2015 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Pjs Sugiada, Senin (5/3) lalu.

Hanya saja tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ia tindaklanjuti. Karena satu dari tiga ASN tersebut, yakni Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan. Jadi kewenangannya berada di bawah Pemprov Bali. Sementara itu, Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, yang sempat hadir dalam acara deklarasi Teman Suwirta tersebut akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapat sanksi berupa teguran secara tertulis. *wan

Komentar