nusabali

Denda Naik 5 Kali Lipat

  • www.nusabali.com-denda-naik-5-kali-lipat

PDAM juga berencana mencabut jaringan bagi pelanggan yang sudah tiga rekening melewati tanggal 23,  namun belum membayar air.

Nunggak Bayar Air PDAM


GIANYAR, NusaBali
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar akan memberlakukan kenaikan tarif denda pembayaran rekening. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan yang nunggak atau telat membayar, melewati batas waktu tanggal 23 setiap bulannya.

Peningkatan tarif denda berlaku Mei 2108 itu, hingga lima kali lipat dari tarif denda sebelumnya. Melalui surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018, Dirut PDAM Gianyar I Made Sastra Kencana mengatakan kenaikan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan efektivitas penagihan, serta penambahan anggaran untuk operasional PDAM Gianyar. Terlebih tunggakan rekening pelanggan PDAM per Februari 2018 tercatat Rp 1.603.947.071. " Kalau sekarang tunggakan pembayaran pelanggan itu mencapai Rp 1,6 Miliar lebih, tersebar di tujuh kecamatan, " ucapnya.

Melalui surat edaran ini, kata Sastra Kencana, bila terjadi keterlambatan pembayaran maka pelanggan PDAM yang saat ini berjumlah 57.497 itu akan langsung dikenai denda. Adapun denda yang sudah tercantum melalui surat edaran itu meliputi, satu rekening yang melewati tanggal 23 dikenakan denda Rp 17.000. Nilai denda ini naik signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp 3.000.

Poin selanjutnya pelanggan dengan dua rekening yang melewati tanggal 23 maka akan dikenakan denda Rp 50.000, dari denda sebelumnya yang hanya dikenakan Rp 7.500 untuk dua rekening. PDAM juga berencana mencabut jaringan bagi pelanggan yang sudah tiga rekening melewati tanggal 23,  namun belum melakukan pembayaran. “ Ketentuan ini akan berlaku mulai 3 Mei 2018, “ katanya.

Sastra Kencana menambahkan untuk penyambungan kembali sebelum satu bulan dari tanggal pencabutan instalasi, pelanggan dikenakan biaya Rp 150.000 ditambah tunggakan rekening yang belum dibayar. Sementara itu, penyambungan kembali di atas satu bulan dari tanggal pencabutan instalasi dikenakan biaya sebesar biaya sambungan baru ditambah tunggakan rekening yang belum dibayar, tanpa dikenakan biaya Rp 150.000. “Pemutusan segel selain oleh petugas PDAM Gianyar dikenakan sanksi biaya Rp 25.000, “ katanya.

Terkait rencana PDAM itu, beberapa pelanggan mengaku setuju. Namun segala kebijakan PDAM yang bermuara penambahan beban bagi konsumen, mesti dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan PDAM. ‘’Memang, konsumen PDAM yang selalu menuntut peningkatan kualitas pelayanan itu, kesannya basi. Tapi hal yang akan selalu baru dan menarik, jika PDAM dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik. Salah satunya, air jangan sering mati,’’ ujar salah seorang pelanggan di Jalan Jaya Negara, Kota Gianyar. *nvi

Komentar