nusabali

DLH Minta Sanksi Diringankan

  • www.nusabali.com-dlh-minta-sanksi-diringankan

Keringanan hukuman dinilai akan mempermudah penerapan sanksi karena bisa langsung Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Perda Sampah Kembali Digodok

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng kembali mengajukan pembahasan Perda Sampah di Buleleng yang lima tahun mengendap pasca dirancang. Revisi Perda Sampah pun diikuti dengan pengajuan keringanan sanksi yang sebelumnya dinilai kurang optimal.

Kepala DLH Buleleng, Nyoman Genep ditemui belum lama ini mengatakan sepanjang tahun 2018, revisi Perda Sampah sudah dua kali dibahas bersama DPRD Buleleng di bulan Februari lalu. Pihaknya pun mengatakan masih memerlukan pembahasan lanjutan hingga semuanya benar-benar fiks.

Genep menjelaskan keberadaan Perda Sampah yang ditetapkan sejak tahun 2013 silam masih terkendala penerapan di lapangan, karena sanksi yang diberikan terlalu berat. Yakni sanksi hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Dengan sanksi tersebut disebut Genep memerlukan waktu penanganan yang cukup lama. Memerlukan pemberkasan dan saksi untuk penindakan.

“Sesuai dengan kajian ahli hukum setelah diterapkan, dengan kurungan pidana enam bulan itu memerlukan proses pemberkasan cukup lama, sehingga direvisi kembali,” kata dia.

Dengan kendala tersebut, pihaknya pun menyebut mengajukan revisi untuk keringanan sanksi. Dari ancaman hukuman penjara enam bulan diubah menjadi 3 bulan maksimal dan denda Rp 50 Juta diringankan maksimal menjadi Rp 25 juta.

Dengan meringankan sanksi, Genep menyebutkan penindakan pelanggaran dapat segera diproses tanpa memerlukan waktu yang panjang. Keringanan itu juga disebut Genep tidak memerlukan pemberkasan. Jika pelanggaran yang dilakukan minim bisa langsung diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sementara itu pengendalian sampah di Buleleng pasca lumpuhnya Perda Sampah dinyatakan Genep terus dilakukan. Meski pihaknya juga tidak dapat memungkiri, masalah sampah di Buleleng masih tetap menjadi atensi utama. Hal tersebut terbukti dengan terkumpulnya 70 ton sampah plastik yang dikumpulkan DLH dari TPST dan juga sekolah yang sudah melakukan pengolahan. Jumlah tersebut belum termasuk yang sering ditemukan berserakan di pinggir jalan, sungai hingga got yang menjadi penyebab banjir belakangan ini.*k23

Komentar