nusabali

Pengiriman 19 Kg Ganja ke Lapas di Bali Digagalkan

  • www.nusabali.com-pengiriman-19-kg-ganja-ke-lapas-di-bali-digagalkan

BNNP Jatim menangkap tiga pengedar 19 kg ganja. Tersangka tersebut adalah Nurul (33), warga Sidomulyo Glenmore Banyuwangi; Suki (34), warga Kedungrejo Muncar Banyuwangi; dan Dede (32), warga Rambipuji Jember.

SURABAYA, NusaBali

Ketiganya ditangkap terpisah di lokasi berbeda di Banyuwangi dan Jember."Tersangka Nurul kami tangkap di halaman sebuah minimarket Gladag Rogojampi Banyuwangi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jatim di Jalan Ngagel Surabaya, Rabu (28/3) seperti dilansir detik.

Nurul ditangkap pada Jumat (23/3) pukul 15.30 WIB. Dari Nurul, diamankan satu buah kotak kardus warna cokelat berisi 14 bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat. Di dalam bungkusan tersebut, terdapat ganja seberat 12 kg.

Usai ditangkap, Nurul digunakan sebagai pancingan untuk menangkap yang lain. Nurul mengambil barang haram tersebut untuk selanjutnya dikirim ke Hotel Duta sebelum dikirim ke Lapas Kerobokan, Bali. Pengiriman ini tidak langsung, tetapi diberikan kepada beberapa pihak sebelum sampai ke Bali. Nurul mengaku diperintah Pak Mat lewat telepon dari Bali.

"Nurul mengaku disuruh Pak Mat melalui telepon untuk dikirim di Lapas Kerobokan, Bali," tambah Bambang.Tak hanya Nurul saja, ada juga Suki yang tertangkap membawa bungkusan ganja serupa dengan berat 7 kg. Suki ditangkap di Hotel Duta, Gambiran, Banyuwangi. Suki juga membuat pengakuan serupa yakni disuruh oleh atasannya yang bernama Sugik."Tapi selain Nurul dan Suki, ada satu tersangka lain," kata Bambang.

Tersangka tersebut adalah Dede. Dalam hal ini, Dede merupakan penadah yang menerima ganja untuk selanjutnya dikirim ke LP Kerobokan, Bali.Dari ketiga tersangka, petugas pun menyita sebanyak 19.826 gram ganja yang jika diuangkan bernilai miliaran rupiah. Selain itu, petugas juga menyita beberapa handphone dan motor yang digunakan untuk transaksi.

"Dari handphone ini nanti akan kami telusuri lagi tersangka yang masuk dalam jaringan ini," kata Bambang.Atas hal ini, tersangka terjerat Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *

Komentar