nusabali

PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Melahirkan

  • www.nusabali.com-pns-pria-bisa-ajukan-cuti-dampingi-istri-melahirkan

Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) pria.

MANGUPURA, NusaBali

Pada tahun 2018 PNS pria bisa mengajukan cuti mendampingi istri melahirkan. Bahkan bisa mengajukan cuti selama sebulan. Tak hanya itu, cuti alasan penting (CAP) ini jusa bisa diajukan tatkala ada anggota keluarga sakit keras, meninggal, dan melangsungkan pernikahan.

Tambahan cuti bagi PNS pria tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Sementara yang terkait pengajuan cuti bagi PNS pria mendampingi istri melahirkan termaktub dalam huruf E poin 3.

Berikut isi selengkapnya poin huruf E poin 3, “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan”.

Selain itu, PNS pria yang mengajukan CAP tetap mendapatkan penghasilannya secara utuh tanpa ada pemotongan. Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Bahkan, tidak pula memotong cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan bagi PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun yakni 12 hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis dari BKN terkait ketentuan cuti PNS dimaksud. “Memang dulu ada wacana seperti itu, tapi apakah sudah disahkan, belum ada pemberitahuan. Tapi nanti kami pasti akan cek,” katanya, Senin (26/3).

Disinggung apakah pemberlakuan aturan dari BKN tersebut juga berlaku di Badung, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu memastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kalau memang sudah keluar peraturannya, tentu saja kami juga akan mengikuti ketentuan tersebut (Perka BKN 24/2017), karena peraturan itu berlaku secara nasional,” tegasnya.

“Tapi tentu saja kami akan meminta petunjuk pimpinan karena ini kan baru. Namun yang jelas pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” tandas Wijaya.

Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan, sebagaimana tertuang dalam situs resmi BKN, pemberian cuti melahirkan bagi PNS pria sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” tutur Ridwan, Jumat (9/3/2018). *asa

Komentar