nusabali

Buron Interpol asal Prancis Mulai Disidang

  • www.nusabali.com-buron-interpol-asal-prancis-mulai-disidang

Buron Interpol asal Prancis, Mathias Hubert Marie Echene alias Mathias Echene, 47 yang ditangkap di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/3).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Dewa Arimbawa dkk membacakan permohonan ekstradisi menyusul adanya permohonan pemerintah Hongkong SAR kepada Pemerintah Indonesia. Mathias Echene sendiri disebut terlibat kasus penipuan di Hongkong.

Permohonan tersebut diterima melalui saluran diplomatik berdasarkan surat Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)  Hong Kong Nomor 2516/JAK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

“Permohonan tersebut berisi permintaan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri dari Pemerintah Hongkong SAR atas nama Mathias Hubert Marie Echene,” tegas JPU. Selain itu, lanjut jaksa, sidang permohonan ekstradisi ini juga  menyusul adanya surat permintaan untuk penyerahan Mathias Hubert Marie Echene dari penasehat hukum senior pemerintah unit bantuan hukum timbal balik Divisi Hukum Internasional tertanggal 14 September 2017. Serta surat Secretary for Justice Hong Kong SAR tentang permintaan dari Wilayah Administrasi khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok tanggal 6 September 2017.

Untuk penyerahan terdakwa Mathias beserta dengan seluruh dokumen sebagaimana terlampir untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah RI untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan di Negara Hongkong SAR.

"Jadi ada kerjasama dengan Pemerintah Hongkong. Ini merupakan sidang perdana dan nanti pada sidang berikutnya akan kami hadirkan saksi-saksi, " terang JPU yang ditemui usai sidang. *rez

Komentar