nusabali

Skimming ATM di RI Lebih Mudah

  • www.nusabali.com-skimming-atm-di-ri-lebih-mudah

Maraknya pencurian dana nasabah oleh warga negara asing melalui teknik skimming di Indonesia tak lepas dari memanfaatkan ‘celah’ yang ada.

JAKARTA, NusaBali

Dua mantan napi asal Turki mengaku  melakukan kejahatan di Indonesia dengan memanfaatkan skimmer lebih mudah, karena jauh dari pengawasan.Dua mantan napi yang telah menjalani hukuman bui 9 bulan itu akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Sulawesi Selatan. Keduanya terbukti mencuri uang nasabah melalui teknik skimming di kota itu pada Juni tahun lalu. Mereka adalah Hayrullah Ceylan (38 tahun) dan Ismail Yoru (34 tahun).

"Sekarang mereka di ruang detensi Imigrasi, menunggu proses deportasi. Mereka dipulangkan terpisah, besok (Jumat) dan Senin pekan depan," kata Kaharuddin, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers di Makassar pada Kamis (22/3).

Hayrullah dan Ismail ditangkap polisi pada 10 Juni 2017. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, karena terbukti menguras isi rekening sejumlah nasabah bank lewat kartu ATM duplikat.

Polisi menyita sejumlah barang hasil kejahatan mereka, di antaranya uang tunai Rp75 juta, satuunit laptop, serta alat yang digunakan merekam data (skimming) ATM korban. Turut disita sebuah buku catatan berisi sejumlah nomor kode PIN kartu ATM nasabah bank, beserta 44 kartu ATM duplikat.

Kahar menceritakan, dua warga negara Turki itu menyalin data nasabah lewat perangkat skimmer. Nomor PIN mereka ketahui lewat micro camera yang diletakkan di mesin ATM, tepat di atas tombol input angka.

"Mereka memilih melakukan praktik kejahatan ini di Indonesia karena sistem keamanan di sini lebih longgar dibandingkan negara lain. Di Turki, menurut pengakuan mereka, mesin ATM dijaga ketat petugas keamanan," ujar Kahar seperti dilansir vivanews.

Hayrullah dan Ismail diketahui masuk ke Indonesia pada April 2017. Mereka menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan singkat (VBKS), yang berlaku selama 30 hari. Izin kunjung itu ternyata disalahgunakan. Sebulan kemudian, mereka membobol kartu ATM nasabah bank sebelum akhirnya ditangkap aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta Polri akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai langkah awal pencegahan skimming yang dilakukan oleh warga negara asing.

Nico menyebut akan mengirimkan foto-foto barang bukti peralatan skimming ke pihak Imigrasi. Nico berharap foto-foto ini bisa membantu pihak Imigrasi untuk mendeteksi dini operasi skimming.

"Alat-alat yang kami sita ini dari tersangka akan kami foto kemudian kirim ke Imigrasi sehingga apabila ada seseorang membawa alat ini diinformasikan kepada kami," kata Nico dilansir cnnindonesia.

Menurut Nico, pengamanan pintu masuk ke Indonesia seperti dermaga dan bandara perlu ditingkatkan karena banyaknya WNA yang masuk ke Indonesia. Polisi pun telah menyiagakan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah diinformasikan mengenai operasi skimming ini. Nico menyebut dibutuhkan kerja sama antarlembaga untuk dapat menangkal operasi skimming ini. *

Komentar