nusabali

Papan Reklame Mengkarat, Bahayakan Pengguna Jalan

  • www.nusabali.com-papan-reklame-mengkarat-bahayakan-pengguna-jalan

Papan reklame di seputaran Jalan Raya Kayuambua-Kintamani, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, tepatnya di depan Pos KTL Polsek Susut, rusak. Papan yang terbuat dari besi tersebut sudah mengakarat serta sebagian sudah roboh.

BANGLI, NusaBali

Dikhawatirkan bila tidak segera diturunkan, papan tersebut roboh ke tangah jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.Pantauan di lapangan, Kamis (22/3), bagian atas papan reklame sudah roboh namun disangga oleh pohon nangka yang tepat berada disebelah papan tersebut. Sehingga bagian atas tidak langsung jatuh. Pada papan tersebut masih terdapat tulisan hanya saja sudah sulit terbaca. Tidak hanya satu papan reklame yang kondisi semacam itu, di sepanjang jalur tersebut ada beberapa papan reklame yang kondisinya tidak jauh berbeda. Bahkan ada ukurannya yang lebih besar.

Sekretaris Pol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Suryadharma, mengaku segera turun untuk memastikan kondisi papan reklame serta mencari data kepemilikan papan reklame tersebut. “Kami akan segera cek, kami juga akan mengecek izin dan pemilik papan reklame. Pemasangan reklame dikenakan pajak,” sebutnya. Dikatakan, jika pemiliknya membayar pajak tentu kelengkapan administrasi jelas sehingga mudah mencari pemiliknya.

Terpisah, Kasub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Wayan Gede Ariawan, mengindikasikan papan reklame yang rusak tersebut tidak membayar pajak. Bila sudah membayar pajak tentu tidak akan dibiarkan sampai kondisi rusak berat. “Kami akan cek kembali. Tak jarang kami kesulitan mencari pemilik papan reklame karena banyak papan yang justru disewakan. Yang menggunakan dan yang mendirikan berbeda. Ditambah lagi dengan mereka tidak mendaftarkan atau mengurus izin pemasangan papan reklame,” jelasnya.

Gede Ariawan menambahkan, untuk pengajuan izin pemasangan reklame ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara untuk pemungutan pajak dilakukan oleh BKPAD. Lantaran pengurusan izin dan pembayaran pajak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka diharapkan kesadaran para pemilik untuk mendaftarkan atau membayar pajak. Terkait jangka waktu pemasang, Gede Ariawan mengatakan bila batas waktu disesuaikan dengan pengajuan yang dilakukan di bagian perizinan. “Sesuai dengan pengajuan, bila sudah lewat wajib diturunkan,” ujarnya. *e

Komentar