nusabali

Beh, Oknum Satpol PP Terlibat Curanmor

  • www.nusabali.com-beh-oknum-satpol-pp-terlibat-curanmor

Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng berinisial KAW, 32, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Buleleng Rabu (21/3) malam di kawasan Terminal Penarukan.

SINGARAJA, NusaBali

Warga asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan Buleleng terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Ketut Wahyu Arina, 21, warga Jalan Bisma, 7 Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.Kejadian tersebut berawal saat korban Wahyu pada Rabu (21/3) sekitar pukul 08.30 Wita baru saja memarkir motornya di depan rumah dengan kunci nyantol. Namun tak berselang lama, saat korban ingin mengambil sepeda motornya untuk pergi keluar rumah ia pun kaget, karena motor Honda Beat putih, DK 8768 VD miliknya sudah tidak ada di tempat.

Ia pun akhirnya memutuskan untuk mengecek CCTV rumahnya dan membawanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng. dalam rekaman tersebut pelaku terlihat jelas membawa kabur motor korban dengan durasi yang sangat cepat.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim, AKP Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi Kamis (22/3) kemarin membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pihaknya pun mengaku sudah mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. “Ya memang ada penangkapan, tapi tunggu rilis aja ya,” ungkapnya. Dari hasil penangkapan pelaku yang diamankan dengan barang buktinya sudah sempat mengganti nomor plat kendaraan yang semula DK 8768 VD diganti DK 5418 VZ.

Sementara itu Kasat Pol PP Buleleng, Ida Bagus Suadnyana dikonfirmasi terpisah membenarkan KAW adalah personilnya. KAW yang masih berstatus pegawai kontrak sudah bekerja di Satpol PP selama smebilan tahun. Hanya saja ia yang bertugas sebagai personel penjagaan di Kantor Satpol PP akhir-akhir ini menunjukkan gelagat yang tidak baik.

“Dari laporan Danrunyadia sering pakai seragam tetapi ada di kantor jarang, Datang sebentar selebihnya pergi. Kami sudha sempat lakukan pembinaan sampai di Kepala Bagian,” kata dia. Sebelum diamankan pihak kepolisian, Satpol PP pun sudah berencana akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan KAW, yakni berupa sanksi pemecatan.

“Aturannya kan lima kali tidak masuk kerja berturut-turut akan dipecat, sekarang sudha ditahan kan otomatis kami lakukan pemecatan,” ungkap dia. Dari kesehariannya, KAW selama mengabdi sebagai pegawai kontrak memang agak pendiam. Diduga ia memikul beban ekonomi yang sangat berat untuk memenuhi kehidupan istri dan anak-anaknya.

Bahkan Suadnyana pun mengatakan tindakan tidak terpuji KAW juga sudah terendus sebelumnya. Belum lama ini ia juga meminjam sepeda motor milik rekan kerjanya satu kantor dan hingga saat ini belum dikembalikan. “Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. *k23

Komentar